Bisnis.com, DENPASAR—Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali, terus mengadakan pemantauan kebersihan dan berhasil menangkap dan menyidangkan sebanyak 25 pelanggar.
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar, Kamis (8/6/2017), mengatakan, bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan hari ini disidangkan dengan tindakan pidana ringan (tipiring).
"Mereka yang melanggar peraturan tersebut kini disidang dengan tipiring oleh Pengadilan Negeri Denpasar di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan sidang tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat.
"Namun kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan, khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," katanya.
Sidang tipiring yang di lakukan DLHK Kota Denpasar sebenarnya merupakan kegiatan rutin diadakan setia hari Rabu dan Jumat di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Kali ini sidang yustisia diadakan diluar pengadilan yakni di Banjar Celagigendong.
Langkah tersebut guna terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar warga sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya, selain juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dikatakan, pelanggar kebersihan kali ini kesalahannya bervariasi, di antaranya membuang sampah rumah tangga di atas trotoar secara sembarangan, ada yang membuang limbah kotoran babi ke sungai dan membuang sampah tidak pada waktunya.