Bisnis.com, MATARAM—Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat Muhammad Husni mengatakan PT Sumbawa Juta Raya (SJR) memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan eksploitasi emas di Kecamatan Ropang.
"Semua persyaratan lengkap sehingga Pemerintah Provinsi NTB menerbitkan izin usaha operasi produksi," kata Muhammad Husni, di Mataram, Senin (13/3/2017).
Penegasan itu disampaikan di hadapan 50 orang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Tambang NTB, yang menuntut pembekuan izin pertambangan khusus PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Para pengunjukrasa juga menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada PT SJR, dan PT Pama, di wilayah selatan Sumbawa.
Husni mengatakan, PT SJR awalnya diberikan izin oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan eksplorasi dalam bentuk kuasa pertambangan.
Namun setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan menerbitkan IUP untuk penanaman modal dalam negeri beralih ke pemerintah provinsi.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya melanjutkan proses perizinan hingga terbit izin usaha operasi produksi atau eksploitasi. Proses tersebut juga sudah melalui uji persyaratan.
"Kami melanjutkan proses perizinan setelah pindah kewenangan dari kabupaten ke provinsi. Itu wajib dilakukan karena ada jaminan undang-undang," ujarnya.
PT SJR memperoleh IUP Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya pada 2 September 2015 dan akan melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan Kecamatan Ropang dengan luas areal hak pakai lahan mencapai 8.687 hektare.
Sementara terkait dengan PT Pama, Husni, menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak ada.
"PT Pama itu tidak ada. Perusahaan itu hanya subkontraktor bukan pemegang IUP operasi produksi," katanya menegaskan.