Pemprov Sebut Pemerintah Belum Tetapkan Lokasi Bandara Bali Utara

Lokasi Bandara Bali Utara belum ditetapkan; masih berupa arahan dalam Perpres 12/2025. Penetapan lokasi menunggu studi kelayakan dan masterplan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyebut lokasi Bandara Bali Utara belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat. / Bisnis-Afiffah R. Nurdifa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyebut lokasi Bandara Bali Utara belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat. / Bisnis-Afiffah R. Nurdifa
Executive Brief
  • Pemerintah Provinsi Bali menyatakan bahwa lokasi Bandara Bali Utara belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat, meskipun tercantum dalam Perpres 12/2025 sebagai arahan pembangunan.
  • Penetapan lokasi bandara memerlukan studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO) serta ketersediaan lahan yang sudah dikuasai oleh pemrakarsa.
  • Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa semua rencana pembangunan infrastruktur strategis akan dijalankan sesuai norma dan prosedur yang berlaku untuk memastikan kepastian hukum dan investasi yang sehat di Bali.

* Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyebut lokasi Bandara Bali Utara belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat. 

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menyebutkan lokasi pembangunan bandara di Bali Utara.

Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Akan tetapi, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.

"Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO)," kata Nusakti Yasa Weda, dilansir dari siaran pers, Senin (6/10/2025).

Adapun intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres tersebut meliputi peningkatan 6A pariwisata pada 8 KSPN, pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi, ⁠pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan, dan perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. 

Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara, Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, pengembangan Pelabuhan Gunaksa, pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan, dan program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.

Lebih lanjut, Nusakti menegaskan bahwa penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi yang solid, masterplan yang telah disepakati pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sudah dikuasai oleh pemrakarsa.

"Studi yang solid itu harus dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi," ucap dia.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya pelecehan terhadap presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu pembangunan bandara. 

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara, akan dijalankan sesuai norma dan prosedur yang berlaku demi kepastian hukum dan investasi yang sehat di Bali.  

Nusakti menyebut Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan yang selalu diselenggarakan dengan bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk kelancaran pembangunan daerah di Bali.

Dia menyebut sangat tidak masuk akal sama sekali dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan kepada presiden.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro