Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamkrida NTB Masih Kekurangan Modal Inti Rp14 Miliar

Penambahan modal inti diharapkan tercapai sebelum Jamkrida NTB dikonversi menjadi Jamkrida Syariah.
Ilustrasi./Antara-Himawan L Nugraha
Ilustrasi./Antara-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, MATARAM - PT Jamkrida NTB Bersaing masih kekurangan modal inti Rp14 miliar untuk memenuhi syarat modal Rp50 miliar sebagai lembaga penjamin kredit.

Modal inti Jamkrida NTB saat ini mayoritas berasal dari Pemerintah Provinsi NTB senilai Rp27 miliar, kemudian kabupaten dan kota seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Kota Mataram, Lombok Utara dan Bima rata-rata Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Kepala Biro Ekonomi Provinsi NTB, Eva Dewiyani, yang mewakili pemegang saham mayoritas menjelaskan Jamkrida NTB butuh penambahan modal inti dari pemegang saham untuk memenuhi persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Memang harus ditambah, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tadi dibahas Jamkrida masih kekurangan sekitar Rp14 miliar. Dari Pemprov akan menambah, dan juga ada kabupaten yang belum menyetorkan modalnya ke Jamkrida seperti Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Lombok Timur," jelas Eva, Jumat (20/5/2022).

Penambahan modal inti diharapkan tercapai sebelum Jamkrida NTB dikonversi menjadi Jamkrida Syariah. "Kami harap segera terpenuhi, karena modal inti ini juga menjadi modal Jamkrida NTB bisa ekspansi ke bisnis yang lebih besar, seperti masuk menjadi penjamin kredit di Bank NTB Syariah," ujar Eva.

Selain itu, RUPS juga membahas penyelesaian temuan dari OJK soal masalah aset yang sudah nilainya nol tetapi belum dihapus.

"Aset-aset yang bernilai nol dihapus, tadi juga ada kesepakatan pembelian aset kendaraan. Masalah ini diselesaikan karena menjadi kendala dalam konversi ke syariah. OJK sudah menegaskan sebelum konversi masalah tersebut harus selesai," ujar Eva.

Kinerja Jamkrida NTB juga tercatat mengalami peningkatan setiap tahun. Dari penilaian Kementerian Dalam Negeri, kinerja Jamkrida NTB pada 2021 membaik dan mendapat grade A. "Pada 2020 nilainya 64, kategori kurang baik, pada 2021 penilaian kinerja meningkat menjadi 70, itu masuk grade A," kata Eva. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper