Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pengungkapan Sukarela di NTB, Begini Hasilnya

Akan ada perbedaan perlakuan jika harta wajib pajak yang belum dilaporkan, ditemukan oleh petugas pajak.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MATARAM - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat diikuti oleh 226 wajib pajak yang secara sukarela melaporkan harta kekayaannya.

Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara mencatat, hingga April 2022, jumlah PPh yang diperoleh dari program PPS sejumlah Rp14,5 miliar. Diperoleh juga harta bersih wajib pajak yang mengikuti program senilai Rp121,15 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp118,7 miliar, investasi Rp2,02 miliar, dan deklarasi luar negeri Rp430 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Syamsinar menjelaskan program PPS dimulai pada Januari 2022 dan berakhir pada 31 Juni 2022. Program ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengungkap harta kekayaan yang belum dilaporkan.

"Kami persilakan wajib pajak di NTB yang belum melapor harta kekayaan atau asetnya untuk mengikuti program PPS ini, banyak manfaat yang didapat dari program ini. Masih ada kesempatan hingga Juni mendatang," jelas Syamsinar di konferensi pers dikutip, Rabu (27/4/2022).

Syamsinar menekankan akan ada perbedaan perlakuan jika harta wajib pajak yang belum dilaporkan, ditemukan oleh petugas pajak.

"Jika kami yang menemukan harta yang belum dilaporkan, akan ada perbedaan perlakuan. Harus diketahui kami memiliki akses Perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga akses untuk mendeteksi harta wajib pajak ke luar negeri. Jadi kami bisa mengetahui harta wajib pajak di NTB," kata dia.

Aturan dari program PPS ini menyebutkan kepada wajib yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yakni PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Jika harta yang diperoleh dari 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper