Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gelontorkan THR PNS Pusat di NTB Rp166,4 Miliar

Pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 yang akan cair pada Juli 2022.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah pusat bakal membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri senilai Rp166,4 miliar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat yang bertugas di Nusa Tenggara Barat.

Data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Provinsi NTB menyebutkan 26.300 orang PNS akan menerima THR Idulfitri 2022, dengan rincian 13.200 ASN di Kementerian dan Lembaga, 9.700 anggota Polri, dan 3.400 anggota TNI. Selain itu, 5.000 orang pegawai non PNS seperti Satpam pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti juga menerima THR Idulfitri.

Kepala DJPb NTB, Sudarmanto menjelaskan pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari menjelang hari raya Idulfitri. "Basis pembayaran THR tahun 2022 merujuk pada penghasilan bulan April tahun 2022. Pemberian THR tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelas Sudarmanto dikutip dari rilis, Senin (18/4/2022).

Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 yang akan cair pada Juli 2022. Untuk kelancaran pembayaran THR, para Kepala KPPN di Lingkup NTB berkoordinasi dengan satker mitra kerjanya agar memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR.

Pencairan PNS Pemerintah Daerah, harus menunggu selesainya Peraturan Kepala Daerah. Pemberian THR terhadap PNS Pemda menyesuaikan terhadap kemampuan fiskal masing-masing daerah. "Sumber dana THR untuk PNS Pemda akan dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD Pemda sesuai kemampuan fiskal daerah," kata Sudarmanto.

Pensiunan PNS juga menerima THR Idulfitri 2022. Sudarmanto menjelaskan, pembayaran THR bagi pensiunan akan dilakukan secara serentak. "Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT Taspen dan Asabri. Agar mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada PP No.16 tahun 2022 tersebut maka pembayaran THR kepada seluruh ASN pusat maupun daerah diharapkan sudah dapat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya," ungkapnya. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper