Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore, Mulai 7 Maret Wisman ke Bali Boleh Pakai VOA dan Tidak Perlu Karantina

Daftar negara yang warganya diizinkan ke Bali tanpa karantina dan VOA adalah Australia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, Brunei Darusallam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Wisman dari Sydney Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia tiba di Bali pada Jumat, 4 Maret 2022. Feri Kristianto/bisnis
Wisman dari Sydney Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia tiba di Bali pada Jumat, 4 Maret 2022. Feri Kristianto/bisnis

Bisnis.com, DENPASAR—Kabar yang sangat dinantikan oleh pelaku pariwisata di Bali akhirnya datang juga.

Terhitung mulai 7 Maret 2022, wisatawan mancanegara dari beberapa negara masuk ke Indonesia melalui pintu bandara dan pelabuhan di Bali tidak lagi diwajibkan karantina dan diizinkan menggunakan Visa On Arrival (VOA) . Pemerintah juga menghapuskan persyaratan adanya sponsor atau penjamin untuk pengajuan E-Visa wisata.

Akan tetapi, pemerintah tetap mewajibkan wisatawan mancanegara yang berkunjung memiliki jaminan asuransi kesehatan yang menanggung Covid-19 sesuai ketentuan berlaku. Adapun daftar warga negara asing yang diizinkan mengikuti aturan tersebut hanya yang berasal dari Australia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, Brunei Darusallam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Gubernur Bali I Wayan Koser mengungkapkan keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar pada 4 Maret 2022 yang dihadiri oleh menkomarves, menkes, menparekraf, menteri perhubungan, menteri hukum dan ham, menteri luar negeri, ketua satgas Covid-19/ BNBP, coordinator dan anggota tim pakar satgas Covid-19, gubernur Bali, pangdam IX/Udayana, kapolda Bali serta pelaku pariwisata.

“Setelah mendengarkan pendapat dan dukungan dari para peserta rapat terkait uji coba penerapan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri [PPLN],” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (4 Maret 2022).

Koster menegakan meskipun kebijakan karantina dihapus dan wisman kembali diperbolehkan menggunakan VOA, persyaratan untuk menjaga prokes tetap diberlakukan. Syarat tersebut meliputi, kewajiban sudah harus vaksinasi lengkap dan boster, negative tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum 4 hari di Bali. Selain itu, apabila tes PCR negative, wisman baru diizinkan ke semua destinasi wisata, tetapi apabila positif Covid-19 wajib mengikuti isolasi di hotel.

Khusus wisatawan positif dan berusia lanjut usia, komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit. Mereka yang positif, pada hari ke-3 diwajibkan mengikuti tes swab PCR. Apabila hasilnya negative, akan diizinkan melakukan perjalanan di Pulau Dewata. Dalam surat tersebut tidak disebutkan perihal siapa yang membiaya tes PCR wisatawan.

“Sesuai arahan bapak menkomarves, Bali berkomitmen melakukan percepatan vaksin boster dengan target minimum 30% diupayakan sudah tercapai pada 7 Maret 2022,” tuturnya.

Ditemui sebelumnya saat menghadiri kedatangan wisman dari Australia di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Koster menekankan bahwa para pejabat eselon satu di sejumlah kementerian telah siap dengan rencana penerapan VOA dan tanpa karantina tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper