Bisnis.com, MATARAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan pengurus BPR Lestari untuk segera merespon pengaduan konsumen terhadap layanan serta produk lembaga keuangan dari BPR Lestari.
PT. BPR Lestari telah diadukan oleh konsumen atau debiturnya ke OJK Regional 8 Bali Nusra atas produk bisnis dari BPR Lestari yang dinilai merugikan konsumen. Atas laporan tersebut, OJK melakukan mediasi terhadap kedua pihak.
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Subroto menjelaskan telah mempertemukan antara debitur dan BPR Lestari untuk melakukan proses penyelesaian sengketa antara keduanya. "Kami sudah melakukan tindak lanjut laporan konsumen BPR Lestari dengan mempertemukan kedua pihak," jelas Giri dikutip dari rilis, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga
OJK juga meminta kepada pihak BPR Lestari, baik Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan pengurus untuk merespons setiap aduan konsumen dengan baik. "Dalam penyelesaian masalah harus mengutamakan ketentuan yang berlaku. Jika belum diperoleh kesepakatan, konsumen dapat menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui proses peradilan," ungkap Giri.
Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir terhadap dana yang disimpan di BPR, karena dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Konsumen dapat melakukan pengaduan terhadap produk dan layanan seluruh industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
Aset BPR di Bali hingga November 2021 Rp18,17 triliun atau meningkat 4,85 persen dibandingkan 2020. Kredit dan DPK juga mengalami pertumbuhan masing-masing sejumlah 2,05 persen (yoy) dan 12,76 persen (yoy). "BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya walaupun tetap mencermati dampak pandemic covid 19," kata Giri. (K48)