Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha di NTB Siap Taati Kenaikan UMP 1,07 Persen

Pengusaha di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku siap merealisasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 1,07 persen berdasarkan keputusan bersama melalui dewan pengupahan.
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, MATARAM – Pengusaha di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku siap merealisasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 1,07 persen berdasarkan keputusan bersama melalui dewan pengupahan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB meminta kesiapan pengusaha di NTB tidak dipukul rata, karena kondisi dunia usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Apindo NTB I Wayan Jaman Saputra menjelaskan, kesepakatan Antara pekerja dan pengusaha soal upah menjadi salah satu hal penting di tengah pandemic Covid-19.

“Pada prinsipnya pengusaha taat aturan, tetapi harus dilihat juga dunia usaha belum semua pulih. Masih ada yang terdampak pandemi. Jadi harus ada saling pengertian antara pengusaha dan pekerja saat kondisi seperti ini,” jelas Jaman kepada media pada Minggu (21/11/2021).

Menurutnya, dunia usaha khususnya di sektor pariwisata baru saja bangkit berkat momen World Superbike (WSBK) di Mandalika.

Untuk pulih 100 persen, kata dia, dunia usaha membutuhkan proses yang panjang. “Yang terpenting sekarang harmoni antara pekerja dan pengusaha, daripada ngotot kan yang rugi pekerja juga,” kata dia.

Dia menuturkan, Apindo juga mengapresiasi adanya aturan ambang batas UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga membuat aturan mengenai pengupahan menjadi lebih jelas.

Sebagai informasi, UMP NTB naik 1,07 persen menjadi Rp2.207.212, dan mulai berlaku pada Januari 2022. Ketetapan UMP mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi PDRB daerah.

Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wirasakti mengatakan, pihaknya tidak menganggap ada kenaikan upah pada tahun depan. Pasalnya, UMP yang ditetapkan tahun depan naik 1,07 persen dinilainya sangat kecil.

“Kami tidak menganggap ada kenaikan, kenaikan hanya Rp23 ribu. Dasar kajian kami menyimpulkan justru gaji kami berpotensi turun,” jelas Wirasakti.

SPN juga mengkritik aturan ambang batas upah minimum yang dinilainya tidak memiliki dasar hukum. “Aturan mana yang dipakai Menteri Tenaga Kerja untuk menentukan ambang batas, di UU Cipta Kerja tidak ada menyebut ambang bawah ambang atas soal UMP,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper