Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awasi Pemudik, Polda Bali Siagakan 1.750 Personil

Polda Bali akan bersiaga di 7 titik penyekatan yang berada di Denpasar hingga Gilimanuk, dan Padangbai.
Pemudik berada di atas kapal terlihat dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020). Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk sempat dilakukan pembatasan larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19, tapi sejumlah pemudik tujuan pulau Jawa pada Selasa (5/5) malam masih berdatangan, sementara dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali hanya angkutan logistik saja./ANTARA FOTO-Budi Candra Setya
Pemudik berada di atas kapal terlihat dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020). Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk sempat dilakukan pembatasan larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19, tapi sejumlah pemudik tujuan pulau Jawa pada Selasa (5/5) malam masih berdatangan, sementara dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali hanya angkutan logistik saja./ANTARA FOTO-Budi Candra Setya

Bisnis.com, DENPASAR – Polda Bali menyiagakan 1.750 orang personil dari kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan masyarakat tidak mudik pada 6 - 17 Mei 2021.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan bersiaga di 7 titik penyekatan yang berada di Denpasar hingga Gilimanuk, dan Padangbai.

Selain itu, penjagaan juga dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Setiap titik dijaga oleh 40 - 60 orang petugas. 

"Hal ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat tidak mudik pada 6 - 17 Mei mendatang. Khususnya untuk menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat di wilayah Bali," tuturnya, Selasa, (4/5/2021).

Lebih lanjut, 7 titik penyekatan ini dianggap sebagai jalur yang paling sentral bagi masyarakat dalam melakukan mudik. Nantinya, penjagaan di jalan-jalan tikus tersebut juga akan melibatkan setiap Polres di daerah.  

"Jalur tikus kami serahkan kepada para Kapolres yang tahu wilayahnya masing-masing. Itu kami anggap sebagai jalur utama masyarakat berlalu-lalang keluar masuk Bali," tuturnya. 

Bagi yang melakukan perjalanan dalam kurun waktu tersebut, mereka harus memiliki surat-surat yang telah ditentukan, seperti surat perjalanan dinas. Kemudian pihak kepolisian juga akan melakukan verifikasi terhadap surat tersebut, yang ditemukan melanggar akan diminta untuk putar balik.

"Peraturan ini juga berlaku bagi wisatawan yang akan masuk maupun keluar ke wilayah Bali. Tetap diwajibkan membawa surat rapid test antigen," tambahnya. 

Terkait adanya peluang bagi travel gelap, sambungnya, Dirlantas telah melakukan pengecekan. Jika tidak memiliki surat-surat sebagai persyaratan beroperasi, maka tidak akan diizinkan melintas di area Pulau Dewata.

"Yang diizinkan hanya Bus AKAP dan AJAP yang ada stiker khususnya, yang diberikan oleh Dinas Perhubungan untuk bisa mengangkut penumpang. Selain itu berarti travel gelap, tidak diizinkan untuk beroperasi dan akan diminta untuk kembali. Namun ini dikecualikan bagi angkutan logistik," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper