Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Hasil Tembakau di Bali Masih Tumbuh, Cukai MMEA Jatuh

HT naik karena cukainya adalah cukai impor yang berasal dari rokok impor China, yang konsumsi juga orang China, dan ada juga impor rokok elektrik.
Ilustrasi/Reuter
Ilustrasi/Reuter

Bisnis.com, DENPASAR - Pendapatan negara dari cukai minuman menggandung etil alkohol atau MMEA di Bali pada 2020 menurun 26,54 persen secara tahunan (year on year/YoY).

Sementara itu, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (HT) di Bali mampu meningkat sebesar 11,19 persen YoY pada 2020.

Berdasarkan data Bea Cukai Denpasar perolehan pendatan negara dari cukai MMEA pada 2020 senilai Rp673,13 miliar dan cukai HT Rp38,44 miliar.

Secara total, persentase perbandingan cukai MMEA dengan HT pada 2020 adalah 1.1751 persen. Berbeda dengan 2019, persentase perbandingan cukai MMEA dengan HT yang mencapai 2.650 persen.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan pendapatan cukai MMEA di Bali menurun signifikan dampak turunnya kinerja sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19.

Namun, di tengah kondisi pandemi, perolehan cukai MMEA yang mencapai Rp673,13 miliar dinilai masih cukup tinggi.

Hal tersebut lantaran produsen MMEA di Bali yang mencari pangsa pasar di luar provinsi seperti dengan memasarkan produk ke Papua maupun Sulawesi.

Pelaku pasar MMEA di Bali mengambil peluang terhambatnya produk minuman beralkohol impor masuk ke Indonesia akibat pandemi.

Sementara itu, peningkatan cukai HT di tengah pandemi dikarenakan tingginya permintaan produk rokok impor dari China masuk ke Bali.

"HT naik karena cukainya adalah cukai impor yang berasal dari rokok impor China, yang konsumsi juga orang China, dan ada juga impor rokok elektrik," katanya kepada Bisnis, Senin (29/3/2021).

Santi menilai sektor pariwisata paling tinggi kebutuhannya terhadap minuman beralkohol. Terutama di Bali, dengan kebutuhan minuman beralkohol paling besar di Indonesia. Kondisi tersebut membuat peredaran minuman beralkohol ilegal di Bali cukup besar.

Bea Cukai Denpasar mendata peredaran minuman beralkohol di Bali sesuai perizinan CK-6 pada 2020 mencapai 17,8 juta atau turun 42,36 persen YoY.

"Yang ilegal lumayan, lumayan banyak minuman-minuman beralkohol ilegal yang kami cegah, karena pariwisata butuh, minuman beralkohol paling besar kebutuhannya di Bali," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper