Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Salah Satu Bank di Tabanan, Bali. Ini Alasannya

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Maret 2021 mencabut izin usaha PT BPR Sewu Bali yang berlokasi di Tabanan, Bali.
Ilustrasi Layanan BPR/Istimewa
Ilustrasi Layanan BPR/Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR -- Pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali yang berlokasi di Tabanan rupanya berkaitan dengan kewajiban pemenuhan rasio permodalan.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Maret 2021 mencabut izin usaha PT BPR Sewu Bali yang berlokasi di Tabanan, Bali. Dalam pengumuman OJK yang dikutip Bisnis, pencabutan izin usaha tersebut didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2021.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, Kantor PT BPR Sewu Bali ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya. Kemudian, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sewu Bali akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus maupun Pemilik PT BPR Sewu Bali dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan keputusan likuidasi dikeluarkan karena BPR tersebut dinilai tidak memiliki tata kelola yang baik. Bahkan, permasalahan yang terjadi di manajemen BPR Sewu Bali telah terjadi cukup lama, jauh sebelum pandemi Covid-19.

Menurutnya, OJK telah meminta BPR Sewu untuk melakukan langkah-langkah penyehatan agar memenuhi rasio permodalan minimal 12 persen. Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan BPR tersebut tidak dapat memenuhinya.

"Kepada masyarakat yang menyimpan dana di BPR tersebut, saya imbau tetap tenang karena saat ini prosesnya sudah ditangani oleh LPS," katanya kepada Bisnis, Rabu (3/3/2021) malam.

Giri menegaskan semua dana masyarakat yang disimpan di BPR Sewu akan dibayarkan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS pun telah merilis keterangan yang memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021.

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Perbarindo Bali Made Suarja tidak mau banyak berkomentar mengenai likuidasi yang menimpa sejumlah BPR di Pulau Dewata.

Pihaknya menegaskan kinerja industri BPR di Bali masih terkenali. Hal tersebut terlihat dari belum adanya keluhan likuiditas dari masing-masing BPR. Sebaliknya, sejumlah BPR di Bali dinilai banyak menawarkan penempatan uang antar Bank (PUAB). Hanya, mengenai nilai pasti kelebihan likuiditas tersebut belum dapat dia bagikan.

"Dana menumpuk karena penyaluran kredit sangat terbatas, masyarakat yang mau menambah modal usaha masih menunggu ekonomi pulih," sebutnya.

Suarja mengakui nasabah di Bali yang terdampak langsung maupun tidak langsung dengan sektor pariwisata, memang meningkatkan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) indusri BPR di Bali. Namun, NPL BPR di Bali cukup terjaga lewat pemberlakuan POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit.

Berdasarkan data OJK, per 2020, di Bali terdapat 134 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Hingga Desember 2020, rasio NPL industri BPR di Bali adalah sebesar 7,47 persen dengan nilai Rp864,18 juta dari 4.555 rekening.

"Akan tetapi bagi BPR yang nasabahnya tidak terdampak dengan meredupnya geliat Pariwisata, maka BPR tersebut biasa-biasa saja, alias terjaga di bawah standar ratio yang ditetapkan oleh OJK, yaitu di bawah 5 persen," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper