Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Usul Subsidi Penerbangan Jadi Langkah Pemulihan Pariwisata

Selain subsidi penerbangan, insentif lain yang bisa juga diberikan ke wisatawan berupa tiket masuk objek wisata. Pemberian subsidi yang akan segera diusulkan tersebut diharapkan bisa memulihkan pariwisata Bali.
Calon penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (3/1/2021). Pengelola bandara memperkirakan puncak arus balik liburan tahun baru penumpang pesawat terjadi pada Minggu (3/1) dengan perkiraan 13 ribu orang penumpang meninggalkan Pulau Dewata menuju sejumlah kota di Indonesia./Antara-Fikri Yusuf.
Calon penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (3/1/2021). Pengelola bandara memperkirakan puncak arus balik liburan tahun baru penumpang pesawat terjadi pada Minggu (3/1) dengan perkiraan 13 ribu orang penumpang meninggalkan Pulau Dewata menuju sejumlah kota di Indonesia./Antara-Fikri Yusuf.

Bisnis.com, DENPASAR — Bali berencana mengajukan subsidi akomodasi transportasi udara ke pemerintah pusat untuk menarik minat wisatawan berlibur ke Pulau Dewata.

Kepala Dinas Pariwisata Bali I Putu Astawa mengatakan subsidi tersebut diharapkan akan memberikan potongan biaya penerbangan yang selama ini cukup memberatkan wisatawan. Dengan adanya subsidi, wisatawan diharapkan bisa mendapatkan potongan biaya akomodasi pesawat sebesar 20 persen hingga 30 persen. Hanya saja, kepastian pemberian subsidi dan besarannya masih akan menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Kita akan usulkan tetapi belum tahu berapa kemampuan pemerintah memberikan subsidi, nanti akan kita bicarakan dengan Kementerian dan BUMN," katanya kepada Bisnis, Senin (25/1/2021).

Selain subsidi penerbangan, Astawa menilai insentif lain yang bisa juga diberikan dapat berupa tiket masuk objek wisata. Pemberian subsidi yang akan segera diusulkan tersebut diharapkan bisa memulihkan pariwisata Bali.

"Kami akan usulkan agar ada subsidi atau isentif kepada wisatawan untuk dapat mengakses perjalanan ke Bali lebih murah lewat subsidi penerbangan, tetapi juga bisa diperluas ke objek wista sehingga bisa membantu pemulihan pariwisata kita," katanya.

Meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali diperpanjang, Astawa menilai bukan berarti pariwisata harus ditutup. PPKM dinilai akan membuat sektor pariwisata tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Astawa mengakui, pemulihan pariwisata yang sedang diusulkan pihaknya memang belum tentu akan mengalihkan ke kondisi normal. Namun, upaya ini dinilai bisa cukup menolong pelaku wisata di Bali yang hampir 10 bulan terdampak pandemi Covid-19.

"Kalau kami meyakini dengan adanya subsidi orang akan lebih bergairah untuk bisa datang ke Bali," katanya.

Sebelumnya, Bali telah menerima bantuan dana hibah pariwisata senilai Rp1,1 triliun yang digunakan untuk penanganan pandemi di sektor pariwisata.

Sebagai upaya mendukung pariwisata yang terdampak pandemi, Bali juga tengah mengharapkan adanya bantuan lanjutan dari pemerintah pusat. Lantaran bantuan dana hibah pariwisata tidak bisa diajukan setiap tahun, Bali pun meminta adanya pinjaman lunak yang dapat diberikan kepada pelaku pariwisata senilai Rp9,5 triliun.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan pinjaman lunak yang diajukan tersebut akan digunakan menjaga kelanjutan tenaga kerja perusahaan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain itu, pinjaman tersebut akan digunakan sebagai modal awal bagi pelaku wisata apabila Bali sudah dibuka untuk wisatawan mancanegara.

Jumlah yang kami ajukan sekitar 9,5 triliun, angka tersebut merupakan pendekatan dari kemampuan riil perusahaan untuk mengembalikan," katanya.

Di sisi lain, sejumlah wilayah Bali yakni Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper