Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bali Menjadi Tujuan Utama Investor Setelah UU Ciptaker Disahkan

Kemudahan investasi yang ditawarkan dalam UU Cipta Kerja menjadikan Bali sebagai salah satu tujuan utama investor untuk menanamkan modalnya.
Luh Putu Sugiari
Luh Putu Sugiari - Bisnis.com 27 November 2020  |  12:49 WIB
Bali Menjadi Tujuan Utama Investor Setelah UU Ciptaker Disahkan
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Ekonomi RI Iskandar Simorangkir dalam acara, Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, dan UMKM, serta Ketenagakerjaan, Jumat, (27/11 - 2020).

Bisnis.com, DENPASAR - Kemudahan investasi yang ditawarkan dalam UU Cipta Kerja menjadikan Bali sebagai salah satu tujuan utama investor untuk menanamkan modalnya.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Ekonomi RI Iskandar Simorangkir mengatakan seiring dengan membaiknya sektor perekonomian yang didukung oleh ketersediaan vaksin, saat ini sudah ada beberapa investor baik dari luar maupun dalam negeri yang melirik Pulau Dewata.

"Mereka sebenarnya menunggu waktu yang tepat, saat ini masih wait and see saja, sembari vaksin didistribusikan," tuturnya dalam acara, Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, dan UMKM, serta Ketenagakerjaan, Jumat, (27/11/2020).

Disinggung mengenai sektor yang paling diminati oleh investor, dia menungkapkan untuk Bali masih didominasi oleh pariwisata, namun tidak menutup kemungkinan sektor lainnya seperti pertanian dan kerajinan juga menjadi sektor yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan.

"Yang pasti saat ini para investor sudah menyambut baik adanya UU Ciptaker ini, selain perizinan yang dipermudah, biaya investasi juga menjadi lebih murah," tambahnya.

Menurut Iskandar, dengan bertambahnya investor yang menanamkan modal di Bali, akan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi, terlebih akibat pandemi Covid-19 menyebabkan banyak tenaga kerja dirumahkan atau bahkan di PHK.

Lebih lanjut, dalam Undang-undang ini turut mengatur mengenai iklim investasi kemudahan berusaha. Dia menilai, masih banyak pajak retribusi daerah yang menghambat investasi karena PDRB daerah memasang tarif yang tinggi untuk pajak, dan perusahaan tidak mau melakukan investasi. Sehingga, dalam hal ini pemerintah pusat melakukan fungsi pengawasan dan memberi evaluasi kepada daerah tanpa mengambil alih kewenangan dari otonominya.

"Dalam UU Ciptaker ini kami hanya memberi pengaturan bagi Pemda yang tidak sesuai aturan, kami disini yang meluruskan, tujuannya untuk mensejahterakan rakyat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bali cipta kerja
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top