Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Corona di Bali 11 September, 1.288 Orang dalam Perawatan

Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.978 orang, sembuh 5.529 orang atau 79,23 persen, dan pasien meninggal dunia menjadi 161 orang atau 2,31 persen.
Petugas menindak warga negara asing yang tidak mengenakan masker saat kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (8/9/2020). Pemkab Badung mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah termasuk bagi wisatawan mancanegara yang berada di wilayah Badung./Antara-Fikri Yusuf
Petugas menindak warga negara asing yang tidak mengenakan masker saat kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (8/9/2020). Pemkab Badung mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah termasuk bagi wisatawan mancanegara yang berada di wilayah Badung./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 1.288 orang atau 18,46 persen pasien Covid-19 di Bali dalam kasus aktif masih dalam perawatan yang tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 144 orang melalui transmisi lokal, penambahan kasus sembuh sebanyak 92 orang, dan 10 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.

Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.978 orang, sembuh 5.529 orang atau 79,23 persen, dan pasien meninggal dunia menjadi 161 orang atau 2,31 persen.

"Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam menjadi 6.573 orang atau 94.20 persen," tuturnya, Jumat (11/9/2020).

Dewa Indra menuturkan untuk menekan penyebaran Covid-19, Gubernur Bali telah mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Adapun besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

"Marilah kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper