Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bali Mencapai 79,56 Persen

Terdapat penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 111 orang melalui transmisi lokal.
Satpol PP Provinsi Bali menindak warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Bali, Senin (7/9/2020). Pemprov Bali mulai secara bertahap menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 khususnya penggunaan masker untuk meningkatkan kedisiplinan dalam upaya menekan jumlah kasus Covid-19 di Bali yang terus bertambah./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Satpol PP Provinsi Bali menindak warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Bali, Senin (7/9/2020). Pemprov Bali mulai secara bertahap menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 khususnya penggunaan masker untuk meningkatkan kedisiplinan dalam upaya menekan jumlah kasus Covid-19 di Bali yang terus bertambah./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR — Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mencapai 79,56 persen atau 5.437 orang, serta terdapat penambahan sebanyak 115 orang.

Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 111 orang melalui transmisi lokal dan 9 pasien terkonfirmasi meninggal dunia. Sehingga secara kumulatif kasus terkonfirmasi Positif menjadi 6.834 orang dan pasien Meninggal Dunia menjadi 151 orang atau 2,21 persen.

Sedangkan pasien dalam peratawan yang merupakan kasus aktif menjadi 1.246 orang atau 18,23 persen yang tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

"Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 6.429 kasus atau 94,07 persen," jelasnya, Kamis (10/9/2020).

Made Indra menyampaikan Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 yang tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

"Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper