Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Bermasalah di Bali pada Triwulan II/2020 Meningkat

DPK pada triwulan II tumbuh melambat bersumber dari melambatnya tabungan dan kontraksi giro.
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meracik minuman produksinya saat mengikuti pameran UMKM di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Selasa (23/6/2020). Kegiatan pameran tersebut diselenggarakan untuk mendorong dan menggerakkan masyarakat setempat khususnya warga yang kehilangan pekerjaan di sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19 untuk dapat berwirausaha sebagai upaya peningkatan pendapatan ekonomi./Antara-Fikri Yusuf
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meracik minuman produksinya saat mengikuti pameran UMKM di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Selasa (23/6/2020). Kegiatan pameran tersebut diselenggarakan untuk mendorong dan menggerakkan masyarakat setempat khususnya warga yang kehilangan pekerjaan di sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19 untuk dapat berwirausaha sebagai upaya peningkatan pendapatan ekonomi./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR - Jumlah kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) di Provinsi Bali pada triwulan II meningkat, namun masih dalam ambang batas sebesar 5 persen.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho mengatakan peningkatan NPL bersumber dari seluruh jenis penggunaan baik modal kerja, investasi maupun konsumsi. Secara sektoral, peningkatan NPL bersumber terutama dari kredit perdagangan, akomodasi makan dan minum (akmamin), dan pertanian.

"DPK pada triwulan II tumbuh melambat bersumber dari melambatnya tabungan dan kontraksi giro," katanya di KPwBI Bali, Selasa (23/6/2020).

Trisno mengungkapkan bahwa dalam merespons perlambatan ekonomi ini Bank Indonesia menempuh kebijakan yang terdiri dari enam aspek penting.

Pertama, menurunkan suku bunga kebijakan (BI7DRR). Kedua, melakukan stabilisasi dan penguatan Rupiah melalui peningkatan intensitas kebijakan intervensi baik di pasar spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN di pasar sekunder.

Ketiga, memperluas instrument dan transaksi di pasar uang dan pasar valas. Keempat, melakukan injeksi likuiditas (Quantitative Easing) ke pasar uang dan perbankan. Per 1 Agustus 2020, Bank Indonesia akan memberikan jasa giro sebesar 3 persen kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM. Kelima, melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial.

Keenam, menjaga kemudahan dan kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun non tunai untuk mendukung berbagai transaksi ekonomi dan keuangan.

"Dalam hal ini Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper