Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Uji Kendaraan di Mataram Positif Covid-19, Layanan Ditutup

Staf yang terkonfirmasi positif Covid-19 berinisial LAM sehari-harinya bertugas sebagai di bagian administrasi, dan untuk antisipasi 27 pegawai lainnya dites cepat (rapid test) Covid-19.
Petugas melakukan pemeriksaan tonase beban kendaraan./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas melakukan pemeriksaan tonase beban kendaraan./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, MATARAM - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menutup kembali pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PBK), karena salah satu pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Begitu tahu ada petugas kami positif Covid-19, pelayanan PKB yang baru kami buka pada 9 Juni, kami tutup kembali mulai Sabtu (20/6), karena kita tidak mau mengambil risiko lebih besar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Senin (22/6/2020).

Penutupan UPTD PKB, sambungnya, minimal dilakukan hingga 14 hari ke depan sambil melihat perkembangan, guna menghindari risiko dan antisipasi penyebaran virus.

Staf UPTD PKB Dishub Kota Mataram yang terkonfirmasi positif Covid-19 berinisial LAM sehari-harinya bertugas sebagai di bagian administrasi, dan untuk antisipasi sebanyak 27 pegawai lainnya dilakukan tes cepat (rapid test) Covid-19.

"Di UPTD PKB, kami memiliki pegawai sebanyak 28 orang. satu orang positif, dan 27 orang di 'rapid test'," katanya.

Menurutnya, sejak pandemi Covid-19 merebak di Kota Mataram pada bulan Maret 2020, pelayanan PKB yang berada di kawasan Mapak, Kecamatan Sekarbela ditutup pada awal bulan April 2020.

Kemudian dengan melihat perkembangan Covid-19 dan persiapan normal baru, pelayanan PKB dibuka kembali pada Selasa 9 Juni 2020, dengan mengedepankan standar protokol Covid-19 dalam pelayanan.

Pihaknya bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penyemprotan cairan disinfektan bagi setiap kendaraan yang akan diuji kir.

Penggunaan masker bagi karyawan dan pemilik kendaraan diwajibkan termasuk cuci tangan, menyiapkan alat pembersih tangan serta melakukan pembayaran secara nontunai, sehingga petugas tidak ada persentuhan langsung dengan masalah uang.

"Selain itu, meski antrean pengemudi yang akan melakukan kir panjang namun jumlah kedaraan yang dilayani dalam sehari dibatasi maksimal 30 kendaraan. Biasanya mencapai 50-60 kendaraan," katanya.

Saleh mengakui, dengan kondisi Covid-19 saat ini, target retribusi dari PKB sebesar Rp1 miliar tahun ini, akan sulit tercapai. Hal itu bisa dilihat dari realisasi dari Januari 2020 sampai sekarang, masih berada di bawah 50 persen.

"Karena itu, dalam APBD perubahan nanti kami akan mengusulkan pengurangan target dari Rp1 miliar menjadi sekitar Rp700 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper