Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terminal Mengwi, Badung, Bali, Ditutup hingga 31 Mei

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan hingga Terminal Mengwi ditutup, karena beberapa daerah di Bali tercatat masuk dalam status zona merah Covid-19.
Penumpang mengambil barang bawaan dari dalam bus yang baru tiba dari Jawa Timur di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Jumat (24/4/2020)./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Penumpang mengambil barang bawaan dari dalam bus yang baru tiba dari Jawa Timur di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Jumat (24/4/2020)./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, BADUNG - Pengelola Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, secara resmi menghentikan operasi untuk sementara waktu selama masa pandemi Covid-19.

"Kami sudah memberikan informasi dan permakluman kepada seluruh pihak di Terminal Mengwi bahwa Terminal Mengwi untuk sementara waktu tidak beroperasi mulai 25 April 2020 sampai 31 Mei 2020," kata Kepala Terminal Mengwi, Cokorda Agung Suarmaya dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Senin (27/4/2020).

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan hingga Terminal Mengwi ditutup, karena beberapa daerah di Bali tercatat masuk dalam status zona merah Covid-19.

Kata Cok Agung, bagi perusahaan otobus atau kendaraan lainnya yang tetap berani melakukan perjalanan meskipun sudah mengetahui ada larangan, nanti ada yang memeriksa di check poin oleh pihak kepolisian atau bisa-bisa dilarang melanjutkan perjalanan atau putar balik.

Hingga saat ini status PO tidak beroperasi sementara sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Mei 2020.

"Ada beberapa bus masih beroperasi dan cari penumpangnya di luar terminal dan berangkat dari bagian masing-masing. Kalau ditindak oleh polisi saat perjalanan, kami pihak Terminal tidak bertanggung jawab karena sudah diingatkan dan dilarang beroperasi," ujarnya.

Selain itu, untuk sementara waktu Terminal Mengwi juga tidak memperkenankan ada aktivitas penjualan tiket dan pemberangkatan dari terminal itu.

"Jika masih ada ditemukan membandel, akan menjadi ranahnya kepolisian untuk menindak dan melakukan penertiban," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, yang diturunkan melalui surat dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII-Provinsi Bali dan NTB, maka dilakukan larangan sementara penggunaan sarana transportasi, meliputi transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Disebutkan juga bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat yang salah satunya larangan penggunaan kendaraan bermotor, bus dan mobil tujuan keluar atau masuk wilayah PSBB, Zona Merah penyebaran Covid-19 dan Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper