Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Asal Australia Dilarang Menurunkan Warga Bali di Benoa

Kapal membawa 327 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 188 orang merupakan warga Bali.
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Penumpang Kapal Pesiar Pelabuhan Benoa, Bali, Minggu (8/3/2020)./Antara-Fikri Yusuf
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Penumpang Kapal Pesiar Pelabuhan Benoa, Bali, Minggu (8/3/2020)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR – Kapal Motor (KM) Carnival Splendor asal Australia yang membawa 327 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 188 orang merupakan warga Bali dilarang bersandar di Benoa.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut, turunnya di Tanjung Priok dan selanjutnya penumpang di karantina.

"Pemprov Bali tidak menolak kedatangan kapal yang dimaksud. Kapal tidak sandar di Benoa, dengan alasan, karena memang belum ada izin dari pusat," katanya melalui siaran pers, Sabtu (25/24/2020)

Menurutnya kejadian ini keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan.

"Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat," tegasnya.

Kapal yang dinakhodai Binaci ini awalnya bertolak ke Batam, tapi ditolak oleh pihak otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada Minggu (19/4/2020), kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali. Namun, saat tiba di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, kapal ditolak masuk ke Bali dengan alasan yang tidak jelas.

KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di perairan Karangasem, saat ini sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan Covid-19. Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti rapid test dan proses karantina.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjelaskan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional. Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas COVID-19 Nasional setelah diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri Kepada Gugus Tugas Nasional.

Gugus Tugas Provinsi tidak dalam posisi memutuskan pintu masuk yang digunakan untuk repatriasi.

"Kita di provinsi selalu menyiapkan seluruh kapasitas untuk mengantisipasi setiap keputusan tersebut,” tuturnya.

Dia menegaskan sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah pernah menerima kedatangan PMI/ABK yang bersandar atau turun di Benoa sesuai keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Gugus Tugas Nasional telah mempertimbangkan semua aspek berkaitan dengan efektivitas dan kemudahan penanganan untuk mengontrol penyebaran Covid-19 di daerah sesuai data yang berhasil dikumpulkan secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler