Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan JHT di Bali Naik 17 Persen Gara-Gara PHK Dampak Pandemi Corona

Jumlah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bali pada Maret 2020 sebanyak 6.721 orang dengan nominal Rp90 miliar, angka tersebut mengalami kenaikan 17 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya atau yoy (year on year )
Pegawai hotel melayani wisatawan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/3/2020). Tingkat hunian hotel di Bali rata-rata turun hingga 70 persen sejak merebaknya wabah virus corona./ANTARA FOTO-Nyoman Hendra Wibowo
Pegawai hotel melayani wisatawan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/3/2020). Tingkat hunian hotel di Bali rata-rata turun hingga 70 persen sejak merebaknya wabah virus corona./ANTARA FOTO-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Jumlah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bali pada Maret 2020 sebanyak 6.721 orang dengan nominal Rp90 miliar, angka tersebut mengalami kenaikan 17 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya atau yoy (year on year ).

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Deny Yusyulian mengatakan, kenaikan tersebut diperkirakan karena banyak pekerja mengalami PHK.

"Pekerja yang di PHK sudah pasti dapat mengambil JHT di BPJAMSOSTEK," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/4/2020).

Deny menjelasakan, pengajuan JHT ini khusus untuk pekerja yang di PHK, sedangkan klaim untuk pekerja yang dirumahkan serta tetap menerima gaji ataupun tidak digaji belum dapat mengambil JHT.

Menurutnya, jumlah mengambilan JHT akan terus mengalami kenaikan jika wabah Covid-19 terus berlangsung.

"Kita tidak tahu sampai kapan wabah ini berlangsung, jadi kemungkinan pengajuan klaim akan terus bertambah," ungkapnya.

Untuk mencegah penyebaran virus ini, pihaknya juga telah menyiapkan prosedur layanan pengajuan JHT secara daring.

"Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret, protokol layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) telah mendapatkan respon positif dari masyarakat pekerja," tuturnya.

Dia menegaskan, dalam pengurusan klaim JHT, agar para pekerja menghindari praktek percaloan yang ditengarai karena banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur pengajuan atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK.
Jika membutuhkan informasi mengenai JHT, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial.

"Jangan sampai peserta terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta itu sendiri," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper