Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Penyebaran Corona, Rutan Kupang Bebaskan 60 Napi

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang pada Kamis (2/4/2020) membebaskan 21 narapidana untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebanyak 21 narapidana di Rutan Kelas II B Kupang berpose bersama menjelang dibebaskan pada Kamis (2/4/2020)./Antara-Aloysius Lewokeda
Sebanyak 21 narapidana di Rutan Kelas II B Kupang berpose bersama menjelang dibebaskan pada Kamis (2/4/2020)./Antara-Aloysius Lewokeda

Bisnis.com, KUPANG – Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang pada Kamis (2/4/2020) membebaskan 21 narapidana untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan rutan yang berada di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Hari ini ada 21 narapidana di Rutan Kelas II B Kupang dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” kata Kepala Rutan Kelas II B Kupang Johanis Varianto di Kupang.

Dia mengutarakan rencananya selama 7 hari ke depan jumlah narapidana yang dibebaskan 60 orang.

Menurut Johanis, pembebasan para narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Intergrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. "Selain itu juga surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020."

Dia menambahkan para narapidana yang dibebaskan tersebut umumnya terjerat kasus pidana umum seperti penganiayaan, asusila, pencurian, dan pemerasan.

Johanis menjelaskan mereka telah diberikan pengarahan agar ketika pulang ke rumah masing-masing langsung melakukan isolasi mandiri dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Para narapidana ini bebas sebelum waktunya dan pulang ke rumah masing-masing untuk asimilasi dan akan melakukan isolasi mandiri sampai tanggal bebas,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk pelaksanaan pengawasan di rumah akan dilakukan pihak Balai Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper