Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Suku Bunga Diharapkan Gairahkan Ekonomi Bali

Ekonomi Bali menurun akibat kunjungan wisatawan anjlok.
Warga dan wisatawan mengenakan masker di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2020). Meskipun Gubernur Bali telah menetapkan Status Siaga Penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali serta terjadi penurunan kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata akibat COVID-19 atau virus Corona, tapi aktivitas pariwisata masih dibuka dan tidak ada penutupan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di Bali./Antara-Fikri Yusuf
Warga dan wisatawan mengenakan masker di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2020). Meskipun Gubernur Bali telah menetapkan Status Siaga Penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali serta terjadi penurunan kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata akibat COVID-19 atau virus Corona, tapi aktivitas pariwisata masih dibuka dan tidak ada penutupan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di Bali./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR - Bank Indonesia berharap penurunan suku bunga bisa menjadi stimulus perekonomian Pulau Dewata.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan ekonomi Bali menurun akibat kunjungan wisatawan anjlok. Kondisi ini berdampak hunian kamar hotel terjun bebas.

"Maka ada keringanan bagi debitur terkait suku bunga pinjaman. Selain itu kredit atau pembayaran non tunai (QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat luas," katanya di Kantor Gubernur Bali, Kamis (19/03/2020).

Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,5 persen. Suku bunga Deposit Facility turun 25 bps menjadi 3,75 persen. Suku bunga Lending Facility juga diturunkan menjadi 5,25 persen.

Kebijakan BI ini didukung oleh peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Eliyanus Pongsoda menuturkan melalui peraturan OJK mengeluarkan dua kebijakan yakni kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang berlaku untuk debitur yang diterbitkan penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan / atau menyediakan dana lain yang baru untuk debitur yang dikeluarkan dari penyebaran penyakit coronavirus 2019," tuturnya.

Menyikapi kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK dan Bank Indonesia, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini dianggap sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel,travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya.

"Industri pariwisata yang mengalami penurunan hingga 20 persen dapat digunakan secara bijak oleh pelaku usaha untuk membenahi kondisi di perusahaannya masing-masing," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper