Bisnis.com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster memutuskan untuk menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jenjang SMK yang semula dijadwalkan akan berlangsung dari 16 hingga 19 Maret 2020.
"Mencermati situasi dan kondisi terkini (terkait COVID-19), dalam rapat yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, pada Minggu (15/3) pukul 20.30 Wita, telah diputuskan Bapak Gubernur untuk penundaan UNBK SMK, sampai dengan pengumuman lebih lanjut," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa di Denpasar, Minggu (15/3/2020) malam.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Bali, Dewa Made Indra, Kadisdikpora Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Provinsi Bali terkait.
"Selain penundaan UNBK SMK, juga diputuskan proses pembelajaran bagi siswa SMA/SMK/SLB dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online," ucap Boy.
Adapun Pemkot Denpasar pembelajaran di rumah bagi santuan pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs mulai 16-31 Maret 2020.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Wayan Gunawan mengatakan adapun hal yang perlu diketahui masyarakat yakni, selama pelaksaan Ujian Sekolah, peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah.
Baca Juga
"Diharapkan orang tua siswa untuk memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah," kata Gunawan
Dia juga menegaskan agar para siswa selama diliburkan tetap belajar di rumah dengan bimbingan orang tua. Sementara tugas akan diberikan melalui teknologi aplikasi dan pembelajaran melalui fortopolio yang diberikan oleh guru atau diatur oleh sekolah masing-masing.
Untuk guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah dan terus memantau atau mengikuti perkembangan.
"Selain itu di beberapa sekolah juga diterapkan sistem e-learning sebagai salah satu alternatif. Selama pembelajaran dirumah, ruang kelas dan lingkungan sekolah akan dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.
Kebijakan melaksanakan pembelajaran di rumah tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Walikota No. 443.33/1637/Dikes tanggal 5 Maret Tahun 2020 tentang Peningkatan kewaspadaan penyebaran penyakit akibat virus corona (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel