Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Jamsostek Targetkan Iuran di Provinsi Bali Rp2,1 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menargetkan iuran peserta dari Provinsi Bali tahun ini sebesar Rp2,1 Triliun.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, DENPASAR - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menargetkan iuran peserta dari Provinsi Bali tahun ini sebesar Rp2,1 Triliun.

Hal itu dilontarkan oleh Deny Yusyulian, Deputi Direktur Wilayah Banuspa BP Jamsostek, pada sela-sela Sosialisasi BP Jamsostek tentang penambahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan PP 82 Tahun 2019 serta sosialisasi Paritrana Award, hari ini Selasa (25/2/2020)

"Total iuran di Bali 2019 kemarin mengumpulkan Rp1,798 triliun target 2020 kami capai Rp2,1 triliun, optimis. Apalagi ada program Paritrana Award yang diberikan kepada Pemda. Kami canangkan Bali menang dalam Paritrana Award 2020 baik tingkat provinsi maupun kota, perusahaan," kata Yusyulian saat diwawancarai, di sela-sela acara, Selasa, (25/2/2020).

Dia menuturkan jumlah kepesertaan di Bali saat ini mencapai 478.000 pekerja formal yang mana sudah ada peningkatan 20% dari sisi tenaga kerja maupun badan usaha dan pemberi kerja dari tahun 2018-2019.

Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Ardha mengatakan dirinya langsung meminta jajaran Disnaker segera menggenjot sosialisasi kepada pekerja formal maupun pekerja informal.

Jumlah angkatan kerja yang sudah bekerja itu 2.446.000 pekerja datanya sejak Agustus 2019. Dari data tersebut kebetulan berimbang, ada pekerja formal dan informalnya rata-rata 1,2 juta pekerja. Dari 1,2 juta pekerja formal itu yang sudah ikut kepesertaan itu baru 478.000 pekerja.

"Makanya kita dorong lagi, ada 60% lebih yang belum. Saya langsung minta kepada Kabupaten untuk melakukan pembinaan khususnya kepada Dinas yang menaungi Ketenagakerjaan. Pembinaan sosialisasi ke perusahaan termasuk kepada pekerja mandiri (UMKM)," ujar Ardha yang juga turut hadir dalam sosialisasi manfaat BP Jamsostek itu.

Dia mengungkapkan alasan belum tergabungnya pekerja, secara umum dipahami karena kurang sosialisasi, apalagi SDM Disnaker terbatas.

Dia berharap dengan adanya peningkatan pemanfaatan, mudah-mudahan masyarakat yang mendengar langsung ikut dalam kepesertaan.

Disinggung mengenai berapa jumlah perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dia mengatakan belum tahu pasti datanya.

"Hasil pemeriksaan dari beberapa perusahaan memang ditemukan beberapa perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya baik BPJS Kesehatan maupun BP Jamsostek. Tapi kita ada tahapan. Ketika ada seperti itu kita berikan waktu 30 hari, bervariasi juga tergantung pelanggaran. Jumlah perusahaan yang melanggar itu maaf datanya kami belum bawa sekarang. Kalau jumlah perusahaan yang menengah ke atas kurang lebih berjumlah 13.500 sementara yang termasuk kecil menengah ke bawah itu 18.000," jelas dia.

Kabid Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Tri Arya Dhayana menjelaskan, mayoritas perusahaan menengah ke bawah yang belum mendaftarkan pekerjanya. Sedangkan, yang menengah ke atas pada umumnya sudah.

"Kebanyakan perusahaan yang PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) jadi belum seluruh tenaga kerjanya. Alasannya lebih ke kesadaran. Sanksinya ada, berupa administrasi, pertama teguran, kemudian denda, ketiga jika denda tidak dipenuhi ada sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik. Itu yang berat bagi perusahaan karena bisa jadi izin perpanjangan usahanya bisa disetop.
Rekomendasi itu kita yang keluarkan eksekutor nya di dinas perizinan Kabupaten kota," jelas Arya.

Sebagaimana diketahui, setelah sebulan sebelumnya menggelar sosialisasi peningkatan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), BP Jamsostek kembali gencar melanjutkan aksi sosialisasi di wilayah atau kota lainnya. Pelaksanaan di bali ini merupakan kali ke tiga setelah Medan dan di hari yg sama di Bandung.

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler