Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Resmi Atur Atur Tata Kelola Minuman Fermentasi

Pemprov Bali mengeluarkan peraturan gubernur tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) dan jajaran melakukan sosialisasi Pergub No. 1 Tahim 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, di rumah jabatan Gubernur Bali, Rabu (5/2/2020)./Bisnis-Busrah Ardans
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) dan jajaran melakukan sosialisasi Pergub No. 1 Tahim 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, di rumah jabatan Gubernur Bali, Rabu (5/2/2020)./Bisnis-Busrah Ardans

Bisnis.com, DENPASAR - Pemprov Bali mengeluarkan peraturan gubernur tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Pulau Dewata.

Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

"Tujuannya membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan," kata Koster, Rabu (5/2/2020).

Gubernur Wayan Koster dan jajaran menyosialisasi Peraturan Gubernur Bali No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang terdiri atas Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal dan Brem atau Arak Bali untuk Upacara Keagamaan, Rabu.

Peraturan Gubernur itu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri yang diundangkan pada Rabu, 29 Januari 2020. Pergub itu sendiri terdiri atas IX Bab dan 19 Pasal.

Secara teknis, dijelaskannya, perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan melalui penguatan dan pemberdayaan Perajin Bahan Baku Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Di antaranya, pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label Branding Brem/Arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.

Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali ini, Koster menegaskan, tidak menggunakan bahan baku dari alkohol.

Bea Cukai Bali Nusra melalui Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengungkapkan hal itu sejalan dengan misi Bea Cukai untuk memfasilitasi industri dan perdagangan.

Hendra menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini.

Bea Cukai Bali Nusra bersama-sama dengan pemerintah Provinsi Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan prinsip gotong-royong, antara petani arak, koperasi, dan pihak pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali.

Skema anak asuh-orang tua asuh antara petani, koperasi, dan produsen MMEA, sebut dia, sebagai salah satu pokok pengaturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020.

"Petani menjual hasil produksinya ke koperasi, koperasi berperan sebagai pengepul, dan selanjutnya koperasi menjual bahan baku tersebut ke pabrikan. Pabrikan akan mengolah lebih lanjut bahan baku ini, agar bisa terstandardisasi, lebih terjaga ke-higienisannya, dan selanjutnya dilakukan pelekatan pita cukai pada saat dikeluarkan dari pabrik," sebutnya.

Skema tersebut juga menunjukkan fleksibilitas Bea Cukai membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lebih memberi kepastian dalam berusaha.

Selain mengatur skema tata kelola, Pergub ini juga mengatur tentang adanya Harga Patokan Petani (standar harga batas bawah) di setiap jenjang distribusi.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pihak terkait, termasuk Bea Cukai Bali Nusra, akan memulai implementasi awal (pilot project) tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali ini di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, dan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya, akan membantu pemasaran arak Bali sehingga dapat diekspor, melalui penjualan di Toko Bebas Bea.

“Kami juga siap memfasilitasi pertemuan antara produsen MMEA dengan pengusaha Toko Bebas Bea, sehingga Arak Bali bisa Go International dan sejajar dengan traditional spirit lain di dunia," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper