Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Saksi : Pengalihan Saham Perseroan Ranah Perdata

Saksi ahli Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menegaskan bahwa pengalihan saham suatu perseroan adalah ranah perdata. Sehingga, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan peristiwa tersebut dan mestinya melakukan gugatan perdata.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR - Saksi ahli Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menegaskan bahwa pengalihan saham suatu perseroan adalah ranah perdata. Sehingga, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan peristiwa tersebut dan mestinya melakukan gugatan perdata. 

Penegasan itu disampaikan dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), Rabu (8/1/2020).

“Pengalihan saham suatu perseroan terbatas adalah perkara perdata, tidak bisa dipidanakan,” tegasnya dalam sidang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan penggelapan dengan terdakwa Harijanto Karjadi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Turut menjadi saksi ahli, mantan hakim agung Prof. M. Yahya Harahap dan Prof. Agus Surono dari Universitas Al Azhar Indonesia. Setelah mendengarkan keterangan para ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Muzakir menjelaskan kalau dalam akta otentik pengalihan saham yang berstatus digadaikan sebagai jaminan utang itu ada pihak yang merasa dirugikan, maka yang bersangkutan harus menempuh jalur perdata. 

Menurutnya, kalau ada kesalahan dalam akta otentik, bisa direnvoi atau diperbaiki karena bersifat administratif.

Muzakir juga menggarisbawahi bahwa pihak ketiga yang menerima pengalihan piutang tidak bisa mengklaim suatu kerugian terkait kepemilikan piutangnya tersebut atas suatu peristiwa yang terjadi sebelum dia membeli atau menerima pengalihan piutang tersebut. 

“Jadi pemegang piutang yang baru tidak punya hak atau legal standing atas peristiwa di masa lalu. Yang punya legal standing adalah pemegang piutang saat peristiwa itu terjadi,” katanya.

Sementara itu, majelis hakim menegaskan bahwa sidang dengan terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso) tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Ketua majelis hakim H. Sobandi menyatakan baik tim penasihat hukum terdakwa maupun tim jaksa penuntut umum tidak perlu membahas persoalan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Jadi tidak perlu membahas soal pencucian uang, karena tidak ada dalam dakwaan jaksa,” tegasnya, dalam sidang lanjutan.

Dalam sidang sebelumnya, Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, menegaskan pihaknya adalah kreditur tunggal PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dan telah memberikan persetujuan pengalihan saham perseroan yang dimiliki Hartono Karjadi kepada adiknya, Sri Karjadi, pada 12 November 2011. 

“Fireworks sebagai kreditur satu-satunya telah memberikan persetujuan dan menerima surat pemberitahuan terkait pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi.  Saham itu kan tetap dalam status gadai sebagai jaminan utang PT GWP,” kata Edy Nusantara, Selasa (7/1/2020), kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper