Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub Bali Bentuk Komite Rencana Aksi Kendaraan Listrik

Dinas Perhubungan Provinsi Bali tengah membentuk Komite Rencana Aksi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang merupakan tindak lanjut dari Pergub No. 48 tahun 2019.
Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta
Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta

Bisnis.com, DENPASAR--Dinas Perhubungan Provinsi Bali tengah membentuk Komite Rencana Aksi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang merupakan tindak lanjut dari Pergub No. 48 tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta mengatakan pembentukan tersebut ditargetkan rampung akhir bulan Januari 2020.

"Sedang berproses, kita sedang membentuk Komite Rencana Aksi Daerah. Sedang dibuatkan draftnya sambil mengusulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk mempelajari apa yang dilakukan orang sebelumnya dan juga daerah lain dalam kaitannya dengan  penyiapan implementasi Kendaraan Listrik ini," kata Gunarta, Jumat (3/1).

Dia menjelaskan, tugas Komite nantinya membantu Gubernur menyusun rencana aksi daerah, memeriksa rencana aksi tematik, dan memastikan berjalannya rencana aksi yang telah ditetapkan Gubernur.

"Komite berfungsi sebagai komite tetap dalam menyusun program dan mengkoordinasi kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan KBL berbasis baterai meliputi edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, persetujuan teknis, pelatihan atau pendampingan, kerja sama dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian," Jelas dia 

Para Komite pun terdiri dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah terkait, institusi penegak hukum, akademisi, LSM, otoritas pengelola kawasan, pengusaha dan tokoh masyarakat. 

Ke depannya, pihaknya secara bertahap, di Bali step by step akan dikonversikan ke motor listrik. 

"Hitungan kita untuk 20% saja membutuhkan 10 tahun karena teknologinya masih berkembang. Misalkan waktu proses charger-nya semakin sedikit dengan jelajah yang cukup jauh. Tapi kalau untuk mobilitas di kota, sampai saat ini mungkin sudah cocok. Luar kota belum. Saya pikir harus dipertimbangkan," tuturnya.

Anggota Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Prof. Putu Alit Suthanaya  mengatakan, perkembangan kelanjutan dari Pergub kendaraan listrik, saat ini lagi disusun sebuah rencana aksi. 

"Dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali rencananya akan membentuk tim rencana aksinya. Di dalam rencana aksinya itu baru akan disusun langkah konkretnya. Pembentukan tim rencana aksinya mungkin awal tahun ini, setelah itu tim ini yang akan menyusun tahapan implementasinya itu. Nanti akan dibuat sebuah buku rencana aksi. Kami akan komunikasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan," kata dia saat dihubungi Bisnis Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan energi bersih di Bali dan juga sepeda motor listrik berbasis baterai. 

Koster menyebut dua pergub ini bakal menjamin Bali mandiri listrik dan lebih ramah lingkungan. Di antaranya, penggunaan kendaraan listrik yang tertuang dalam Pergub No. 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper