Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Kabupaten di Kupang Gagal Menetapkan APBD 2020

APBD 2020 kedua kabupaten tidak ditetapkan karena belum ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD setempat.
Ilustrasi rincian APBD./Antara
Ilustrasi rincian APBD./Antara

Bisnis.com, KUPANG - Dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni Timor Tengah Utara dan Rote Ndao, gagal menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 hingga batas waktu 30 November 2019.

"Dengan pertimbangan tertentu, batas waktu penetapan APBD 2020 kedua kabupaten tersebut sempat diperpanjang beberapa hari. Namun, tidak terealisasikan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah NTT Zakarias Moruk di Kupang, Sabtu (28/12/2019).

Menurut dia, APBD 2020 kedua kabupaten tidak ditetapkan karena belum ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD setempat.

“Informasi yang kami dapat bahwa belum ada kata sepakat antara kepala daerah dan DPRD, masing-masing mempertahankan argumennya," katanya.

Ia menyayangkan kondisi tersebut karena akan berdampak merugikan masyarakat setempat, meskipun APBD 2020 bisa dilaksanakan melalui Peraturan Bupati (Perbub).

Dengan demikian, lanjut dia, pagu dana APBD yang digunakan dalam perbup nantinya tidak bisa di atas APBD 2019 sekarang ini.

“Padahal, anggaran bisa saja bertambah karena meningkatnya pendapatan daerah maupun dari pusat. Akan tetapi, tidak bisa digunakan sehingga merugikan masyarakat setempat,” katanya.

Zakarias menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Rancangan Perbub tentang Pelaksanaan APBD 2020 dari kedua pemerintah daerah yang terakhir diserahkan pada hari Jumat (27/12). Selanjutnya, akan dikaji sebelum disahkan Gubernur NTT.

Pelaksanaan APBD di kedua daerah itu, menurut dia, akan diawasi langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi terkait kendala penetapan APBD 2010 di kedua daerah tersebut.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut dia, kepala daerah maupun DPRD dapat dikenai sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

“Dari hasil evaluasi nanti, kami pelajari letak persoalannya ada di mana. Apakah di kepala daerah atau DPRD? Salah satu di antaranya bisa dikenai sanksi, bisa juga keduanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper