Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simpan Ganja 7,6 Kg untuk Stok Tahun Baru, Erfin Diciduk Polisi

Ganja kering siap edar itu diamankan polisi pada Rabu (4/12/2019) sekitar pukul jam 19.30 wita di tiga kos berbeda.
 Erfin (26) pria asal Banyuwangi, Jawa Timur diciduk Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena kedapatan menyimpan 7,6 Kg ganja yang disiapkan tersangka untuk stok tahun baru./Ist
Erfin (26) pria asal Banyuwangi, Jawa Timur diciduk Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena kedapatan menyimpan 7,6 Kg ganja yang disiapkan tersangka untuk stok tahun baru./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Erfin pria asal Banyuwangi, Jawa Timur diciduk Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena kedapatan menyimpan 7,6 Kg ganja yang disiapkan tersangka untuk stok tahun baru nanti.

Ganja kering siap edar itu diamankan polisi pada Rabu (4/12/2019) sekitar pukul jam 19.30 WITA di tiga kos berbeda.

"Pelaku diamankan di rumah kos Jalan Plawa Gg Melati Seminyak Kuta Badung. Barang bukti yang kami sita empat paket ganja dari dalam jok sepeda motor pelaku,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, kepada media di Mapolresta Denpasar, Senin (9/12/2019).

Dua kos lainnya yang disewa pria 26 tahun itu, yakni berada di Jalan Plawa Gg Beji Seminyak Kuta dan di Jalan Gunung Andakasa Denpasar Barat.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan empat buntalan kertas koran dibalut lakban cokelat berisi ganja kering, satu potongan kain sprei terlakban bening berisi ganja kering delapan kantong plastik hitam dan empat pastik klip yang kesemuanya berisi ganja dengan total 7,595 gram ditemukan dalam laci almari.

"Pelaku bekerja sebagai buruh mendapatkan upah sekali tempel paket ganja sebesar Rp50.000 dan pelaku membawa sendiri ganja tersebut dari luar bali melalui darat. Sedangkan pemilik ganja yang pelaku sebut bernama Soop sampai saat ini masih dalam penyelidikan Polisi," jelas Ruddi.

Pengakuan tersangka lainnya, lanjut Kapolresta, ialah ganja tersebut dibawa lewat darat dan dipersiapkan untuk stok malam tahun baru.

"Menghadapi tahun baru saya perintahkan seluruh jajaran dan Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengungkapan kasus nakoba termasuk juga kejahatan jalanan,” tegasnya.

Terhadap perbuatan tersangka, dikenakan pelaku Pasal 111 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper