Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hotel Kuta Paradiso : Kuasa Hukum Harijanto Karjadi Respons Kesaksian Tomy Winata

Pernyataan kuasa hukum Harijanto Karjadi itu untuk merespons keterangan yang disampaikan oleh pengusaha dan pemilik kelompok bisnis Artha Graha Tomy Winata saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/12/2019).
Pengumuman lelang Hotel Kuta Paradiso Bali
Pengumuman lelang Hotel Kuta Paradiso Bali

Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa kasus sengketa kepemilikan Hotel  Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan upaya hukum terhadap PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. dan Fireworks Ventures Ltd.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa kliennya tidak mengambil tindaka hukum apapun terhadap Fireworks Ventures Limited, dan tidak melakukan intimidasi serta upaya hukum kepada Bank CCB.

Justru, upaya hukum itu dilakukan oleh Firework dan Tomy Winata yang mengajukan gugatan dan laporan polisi dalam perkara sengketa kepemilikan Hotel Kuta Paradiso.

Pernyataan kuasa hukum Harijanto Karjadi itu untuk merespons keterangan yang disampaikan oleh pengusaha dan pemilik kelompok bisnis Artha Graha Tomy Winata saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/12/2019).

“Dalam persidangan tadi, Tomy Winata sebenarnya tidak menjelaskan apa-apa, karena ternyata seluruh hal yang diketahuinya adalah berdasarkan informasi yang disampaikan lawyer-nya Desrizal, SH., karena itu keterangan saksi Tomy Winata tersebut tidak bernilai apa-apa,” ujarnya melalui keterangan resminya.

Menurutnya, saksi Tomy Winata tidak melihat dan tidak mengetahui perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa seperti dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Perlu dijelaskan bahwa dalam dakwaan dan keterangan yang disebutkan oleh Tomy Winata dan Desrizal, yang menyebutkan bahwa terdakwa memberikan keterangan palsu didalam akta Jual Beli Saham Nomor 10 pada November 2011, ternyata dalam akta tersebut tidak terdapat keterangan apa-apa dan tidak pula terdapat tanda tangan  Harijanto Karjadi dalam akta tersebut.

“Lalu perbuatan memasukkan keterangan palsu apa yang dilakukan oleh terdakwa dalam akta tersebut?” katanya.

Sementara itu, saat memberi kesaksian di PN Denpasar, Tomy Winata mengatakan bahwa keputusannya mengambil alih piutang dari Bank CCB terhadap PT geria Wijaya Prestige (GWP) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia sebagai investor di Indonesia.

“Tujuannya bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilan atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan utang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT GWP, di mana eks direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan utang GWP," ujarnya dikutip dari risalah kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Sebagai warga negara Indonesia dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, dia menilai bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan dana untuk digunakan terdakwa Harijanto Karjadi, justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat.

“Padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB Indonesia sebagai agen jaminan adalah sebagai jaminan utang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa. Sehingga menurut saya ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB Indonesia yang pemiliknya adalah pihak investor asing,” katanya.

“Saya membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok. Sekali lagi yang melatar belakangi saya mengambilalih/membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper