Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zonasi Taksi Daring Berpotensi Rugikan Pariwisata Bali

Ketua PHRI Badung I Gusti Rai Suryawijaya mengharapkan tidak ada peraturan daerah zonasi bagi angkutan berbasis aplikasi daring di Bali.
Ilustrasi. Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi. Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, DENPASAR--Ketua PHRI Badung I Gusti Rai Suryawijaya mengharapkan tidak ada peraturan daerah zonasi bagi angkutan berbasis aplikasi daring di Bali.

Menurutnya, jika ditetapkan ada peraturan daerah (perda) mengenai zonasi maka dapat berpengaruh terhadap kemampuan angkutan daring menyerap wisatawan yang ada di tempat-tempat yang saat ini masih dibatasi bagi taksi online. Hal itu dikarenakan masih terbatasnya akses layanan dan kemudahan yang selama ini dirasakan wisatawan yang biasa menggunakan taksi online.

Rai menuturkan hadirnya taksi online di kawasan Bali telah turut memacu roda perekonomian setempat, terutama di sektor pariwisata. Kemudahan akses transportasi menjadikan wisatawan lebih mudah menjangkau tempat-tempat wisata yang terpencil tetapo eksotik. Menurutnya, di era industri 4.0, kemudahan sarana transportasi kian menjadi kebutuhan masyarakat.

"Termasuk turis yang datang ke pelosok daerah. Akibatnya, bisnis moda transportasi online menjadi semakin menarik," jelasnya, Kamis (31/10/2019).

Menurut Rai, tak heran masyarakat lokal kini cukup antusias untuk ikut ambil bagian dalam industri ini. Kondisi ini lanjutnya tentu saja akan memantik persaingan antara taksi online dan offline.

Untuk itu pihaknya menilai dibutuhkan regulasi yang pas agar keduanya bisa berjalan dengan baik dan sama-sama menunjang peningkatan ekonomi daerah khususnya pariwisata di Bali. Namun, dirinya mewanti-wanti agar wilayah operasionalnya tidak dibatasi.

Kendati demikian, pihaknya setuju terkait pembatasan kendaraan bernopol Bali saja yang diizinkan untuk memudahkan mengetahui identitas. Identifikasi diperlukan untuk memberikan keamanan bagi konsumen. Apalagi menurut Rai, Bali merupakan pulau internasional yang banyak ditinggali wisatawan mancanegara, sehingga penting untuk menjamin keamanan dan kalau perlu dijadikan percontohan terkait SOP keselamatan.

Salah satu driver taksi online Bali yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa tidak semua mereka yg memiliki akses layanan ke seluruh pelosok daeraglh. Beberapa daerah yang tidak dibolehkan untuk di akses itu antara lain tempat wisata.

“Di tempat-tempat tertentu saja. Di tempat wisata seperti Ubud, Canggu, Nusa Dua, tidak boleh dikarenakan di sana kental adat istiadatnya. Jika kami melanggar peraturan sana si driver akan dikenakan sanksi. Kalau hukumannya tergantung dari dari datanya, saya tidak bisa memastikan,” jelasnya.

Ditegaskan olehnya jika saat ini ada sistem zonasi di beberapa wilayah di Bali, khususnya hotel-hotel yang telah bekerjasama dengan paguyuban transportasi lokal.

Sementara itu, terkait dengan adanya pembatasan operasional taksi online berpelat nomor di luar Bali, driver online tersebut juga membenarkan hal itu. Ditegaskan olehnya bahwa Di Bali taksi online diutamakan berplat DK semua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper