Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur NTB Siap Jadi Penjamin Menyerobot Lahan Sirkuit Mandalika

Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Zulkieflimansyah menyatakan bersedia menjadi penjamin dua orang warga yang ditahan.
Foto udara bentuk salah satu tikungan sirkuit saat pengerjaan galian tanah badan jalan Mandalika MotoGP Street Circuit di The Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (10/10/2019). Saat ini ''Right of Way'' (ROW) lintasan sepanjang 4,3 Km telah bisa dilewati sepenuhnya dan progres ''ground work'' mencapai 30 persen dan sirkuit dipastikan selesai pada akhir 2020 untuk segera diuji kelayakan jelang Mandalika MotoGP 2021./Antara-Ahmad Subaidi
Foto udara bentuk salah satu tikungan sirkuit saat pengerjaan galian tanah badan jalan Mandalika MotoGP Street Circuit di The Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (10/10/2019). Saat ini ''Right of Way'' (ROW) lintasan sepanjang 4,3 Km telah bisa dilewati sepenuhnya dan progres ''ground work'' mencapai 30 persen dan sirkuit dipastikan selesai pada akhir 2020 untuk segera diuji kelayakan jelang Mandalika MotoGP 2021./Antara-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Zulkieflimansyah menyatakan bersedia menjadi penjamin dua orang warga yang ditahan karena terlibat dalam kasus penggeregahan lahan sirkuit MotoGP Mandalika.

"Saya siap menjadi penjamin mereka yang di tahan," kata Zulkieflimansyah di Mataram, Kamis.

Gubernur mengaku, sangat menghargai proses hukum yang saat ini sudah berjalan di kepolisian, namun demikian agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan kegaduhan dirinyapun meminta agar status kedua warga yang ditahan pihak kepolisian bisa ditangguhkan.

"Kalau itu bisa, kenapa tidak status tersangka itu bisa ditinjau lagi dan saya siap menjadi penjaminnya langsung," ujarnya.

Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, saat ini sedang mendalami kasus penggeregahan lahan di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang mengatakan pendalaman kasus dilakukan untuk menelisik peran tersangka lain.

"Sampai saat ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, tapi kita masih melakukan pengembangan kemungkinan akan adanya tersangka baru," kata Rafles.

Dalam progres penanganannya, memang kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan peran dua tersangka berinisial AM (41), Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, bersama seorang warganya, US (46).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10) lalu dengan tuduhan telah menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak pengelolaan atas lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Karenanya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Juncto Undang-Undang RI Nomor 1/1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Sejauh ini kedua tersangka telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan awal pada Kamis (3/10) lalu, saat kedua tersangka masih berstatus saksi, dan terakhir pada Senin (7/10), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10) lalu.

"Yang jelas dua orang ini diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penggeregahan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper