Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPR Lestari Pioner Terapkan Hak Tanggungan Elektronik di Indonesia

BPR Lestari Denpasar resmi menjadi badan perkreditan rakyat (BPR) pertama yang ditunjuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
(Dari kiri) Notaris/PPAT Kota Denpasar Ferry Aditya Haryadi, Direktur Utama BPR Lestari Bali Pribadi Budiono bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudy Rubijaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Sudarman Harjasaputra saat saat launching serta penyerahan bukti sertifikat hak tanggungan elektronik (HK-el) di kantor pusat BPR Lestari di Denpasar, Rabu (18/9/2019)./Bisnis-Sultan A.
(Dari kiri) Notaris/PPAT Kota Denpasar Ferry Aditya Haryadi, Direktur Utama BPR Lestari Bali Pribadi Budiono bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudy Rubijaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Sudarman Harjasaputra saat saat launching serta penyerahan bukti sertifikat hak tanggungan elektronik (HK-el) di kantor pusat BPR Lestari di Denpasar, Rabu (18/9/2019)./Bisnis-Sultan A.

Bisnis.com, BALI — BPR Lestari Denpasar resmi menjadi badan perkreditan rakyat (BPR) pertama yang ditunjuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pelaksana pilot project pembuatan sertifikat hak tanggungan elektronik (HT-el) oleh perbankan di Indonesia.

Kanwil BPN Provinsi Bali Rudy Rubijaya menjelaskan, penerapan program HT-el merupakan hasil inovasi pelayanan yang berbasis digital yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikat hak tanggungan (HT) di sektor perbankan agar lebih cepat, akurat dan efisien.

Dengan memangkas aturan birokrasi lama yang cenderung lamban, maka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sertifikat HT sekitar 7 hari. Padahal sebelumnya, rata-rata dibutuhkan setidaknya 30-90 hari untuk dapat menyelesaikan satu berkas HK.

"Jadi aplikasi ini benar-benar bisa membantu pihak-pihak yang mengurus berkas pertanahan lebih cepat," ujarnya saat launching serta penyerahan bukti sertifikat hak tanggungan elektronik (HK-el) di kantor pusat BPR Lestari di Denpasar, Rabu (18/9/2019).

Dia menegaskan, aplikasi ini juga mempersempit penggunaan tempat akibat penyimpanan dokumen pertanahan akibat penggunaan kertas yang banyak. Sehingga dapat meminimalisir risiko di luar kehendak manusia (force majeure) seperti bencana alam dan kebakaran.

Rudi menuturkan, nantinya sertifikat hak tanggungan (HT) akan berbentuk satu lembar kertas dengan kode tertentu dan secara otomatis akan dikirim ke server pusat sebagai database. Oleh sebab itu, program ini sudah terintegrasi secara otomatis dengan beberapa lembaga seperti perbankan, notaris dan BPN. Hal ini mengacu kepada peraturan menteri ATR/BPN Nomor 9/2019 tentang pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik.

“Nanti realisasinya melalui pengecekan secara elektronik yang berfungsi untuk memberi persetujuan atau pengesahan dokumen pertanahan yang dilakukan bersama-sama oleh perbankan, notaris dan BPN setempat,” katanya lagi.

Rudy menyebut, secara keamanan aplikasi ini memiliki proteksi tinggi karena setiap data yang tersimpan di server pusat sudah diawasi oleh lembaga badan siber dan sandi negara (BSSN).

Menurutnya, penerapan aplikasi HK-el ini dilakukan untuk menjawab tantangan di era revolusi industri 4.0 yang serba cepat dengan cara pemanfaatan teknologi. Dan program ini juga sejalan dengan semangat yang ingin dibangun oleh pemerintahan Joko Widodo agar setiap instansi menerapkan pelayanan berbasis digital untuk meningkatkan iklim investasi.

"Karena syarat untuk meningkatkan investasi di suatu daerah membutuhkan pelayanan yang cepat dan efisien," paparnya.

Pihaknya memilih BPR Lestari sebagai pilot project karena saya melihat kesungguhan dari management untuk mendukung penerapan aplikasi ini ke depan. Sehingga nantinya BPR ini berhasil maka akan menjadi role model bagi perbankan lain di Indonesia.

"Tidak hanya diterapkan oleh BPR Lestari, ke depan kami juga mendorong bank umum lain untuk menggunakan aplikasi ini. Namun akan dilakukan sosialisasi secara masif sebelumnya," jelasnya.

Notaris dan PPAT Denpasar Ferry Aditya Haryadi mengatakan, program ini benar-benar sangat membantu. Karena dirinya membuktikan sendiri saat mengurus satu berkas penerbitan akta tanah benar-benar selesai dalam tempo tidak lebih dari seminggu.

Namun, dirinya berharap penerapan aplikasi HK-el ini dapat di maintenance semaksimal mungkin, baik dari jaringan maupun dari segi keamanan server.

"Karena, sebagai pembuat akta yang menginput data maka diperlukan server yang baik dan lancar. Saya melihat ini salah satu solusi untuk mempermudah saya dalam mengurus berkas pertanahan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Dirut Utama BPR Lestari Pribadi Budiono. Dia mengatakan, dengan diterapkan HT-el ini tentu akan sangat membantu pihaknya dalam meningkatkan kinerja HT yang diberikan kepada masyarakat. Karena dengan efisiensi baik dari segi waktu tempat membuat para pelaku industri perbankan semakin mempercepat pengurusan hak tanggungan.

"Tentunya ini sangat membantu kami para pelaku perbankan karena akurasi yang diberikan aplikasi ini sangat tepat dan efisien," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sultan Anshori
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper