Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Motor di Bali Rp35 miliar

Realisasi program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda PKB dan di Bali selama bulan Agustus, sudah mencapai Rp35 miliar.
2. Warga sedang mengikuti program pemutihan masal pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di kantor Bapenda Bali Jumat, (30/8/2019). Program pemutihan ini, pada Agustus 2019 sudah sebanyak 70.604 ribu unit kendaraan yang terdaftar dalam program ini dengan dengan pemasukan pajak senilai Rp35 miliar./Bisnis-Sultan Anshori.
2. Warga sedang mengikuti program pemutihan masal pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di kantor Bapenda Bali Jumat, (30/8/2019). Program pemutihan ini, pada Agustus 2019 sudah sebanyak 70.604 ribu unit kendaraan yang terdaftar dalam program ini dengan dengan pemasukan pajak senilai Rp35 miliar./Bisnis-Sultan Anshori.

Bisnis.com, DENPASAR — Realisasi program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda PKB dan di Bali selama bulan Agustus, sudah mencapai Rp35 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha menjelaskan hal ini menunjukkan tren positif. Pada Agustus 2019 sudah sebanyak 70.604 ribu unit kendaraan yang terdaftar dalam program ini dengan rincian, Kota Denpasar senilai Rp13 miliar, Badung Rp83 miliar, Klungkung Rp94 miliar, Gianyar Rp3,4 miliar, Tabanan Rp2,8 miliar, Bangli Rp86 juta, Karangasem Rp1,5 miliar. Jembrana Rp1,1 miliar dan Buleleng sebesar Rp2,6 miliar.

Sementara target pendapatan pajak kendaraan tahun ini senilai Rp63 miliar lebih dari jumlah total kendaraan sebanyak 118.000 unit baik roda dua dan empat. Ini artinya, program tersebut berjalan dengan baik dan disambut respons positif oleh masyarakat. Pencapaian ini tentunya juga didorong oleh kegiatan operasi gabungan bersama pihak terkait di beberapa tempat di Bali.

"Saya berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan program ini," ujarnya saat ditemui di kantornya Jumat, (30/8/2019).

Penerimaan Pajak Motor di Bali Rp35 miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha.

Dia melihat dalam lima tahun terakhir jumlah piutang pajak kendaraan di Pulau Dewata cukup besar tunggakan pajak dari kendaraan roda dua, dan sisanya tunggakan dari kendaraan roda empat. Oleh sebab itu, tahun ini dirinya memfokuskan pendapatan pajak dari sektor kendaraan roda dua.

Menurutnya, kebijakan pemutihan tahun ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap PKB dan BBNKB.

Menurut dia, ada tiga faktor kenapa program tersebut kembali keluarkan kepada masyarakat karena tiga hal. Pertama, dalam mendukung program elektronik registrasi terhadap kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengetahui jumlah pasti seberapa besar kendaraan yang ada di Bali.

Kedua, memberikan intensif kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor terutama bagi para penunggak pajak mulai dari satu hingga lima tahun. Dengan begitu masyarakat bisa termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

"Dan yang terakhir kami mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Samsat yang menjelaskan kendaraan yang tidak teregistrasi ulang selama kurun waktu lima tahun dan ditambahkan dua tahun, maka kendaraan tersebut dianggap bodong," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sultan Anshori
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper