Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Kependudukan Mataram Hentikan Penerbitan KTP Elektronik

Penghentian sementara penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik karena blangkonya habis.
Ilustrasi./Antara-Adeng Bustomi
Ilustrasi./Antara-Adeng Bustomi

Bisnis.com, MATARAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terpaksa menghentikan sementara penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, karena blangkonya habis.

"Jadi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik diberikan surat keterangan (suket), yang berfungsi sama seperti KTP namun hanya berlaku sampai enam bulan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Chairul Anwar di Mataram, Selasa (9/7/2019).

Ia mengatakan, pihaknya kehabisan blangko sejak pertengahan bulan Mei, sehingga suket, yang telah dikeluarkan mencapai lebih dari 500 lembar. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan blangko KTP elektronik, pihaknya telah bersurat ke Dirjen Admistrasi dan Kependudukan dan mengusulkan permohonan blangko sebanyak 2.000 keping.

Dari usulan itu, pemerintah pusat hanya mampu memberikan 500 keping blangko pada pertengahan bulan Juni 2019. Akan tetapi, blangko tersebut belum dapat digunakan dengan pertimbangan agar tidak terjadi komplain terhadap warga yang sebelumnya mendapatkan suket.

"Blangko yang 500 itu kami simpan, dan hanya diterbitkan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan suket. Jadi yang merekam baru tetap kami berikan suket," katanya.

Menurutnya, proses pelayanan pembuatan KTP elektronik langsung jadi akan diberlakukan kembali secara normal setelah blangko KTP elektronik didistribusi dalam jumlah normal oleh pemerintah pusat.

Karena itu, selama blangko KTP elektronik masih belum ada pendistribusian, maka Dukcapil mensiasatinya dengan suket. "Kami berharap masyarakat bersabar dan dapat memaklumi kondisi ini," katanya.

Dikatakan, tingkat kesadaran masyarakat di Kota Mataram terhadap kepemilikan dokumen kependudkan relatif sudah baik, hal itu dapat terlihat dari antusias masyarakat datang mengurus dokumen kependudukan.

"Untuk permohonan KTP saja, dalam sehari mencapai 50 orang. Pemohon berasal dari warga yang masuk usia 17 tahun, pindah dan ganti status," ujarnya.

Kendati demikian, Dukcapil tetap melaksanakan program "jemput bola" dengan melakukan perekaman kepada wajib KTP yang tidak mampu datang ke kantor Dukcapil melalui program perekaman keliling bekerja sama dengan lurah serta aparat lingkungan.

Selain itu, program perekaman "go to school" juga tetap berjalan ke sejumlah sekolah tingkat Madrasah Aliyah (MA), SMA/SMK sederajat se-Kota Mataram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper