Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sasar Kampus dan Pasar, LPS Gencar Lakukan Sosialisasi

Lembaga Penjamin Simpanan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai tugas dan perannya di antaranya menyasar kampus dan pasar.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Muhamad Yusron.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Muhamad Yusron.

Bisnis.com, DENPASAR — Lembaga Penjamin Simpanan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai tugas dan perannya di antaranya menyasar kampus dan pasar.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Muhamad Yusron mengatakan masyarakat umum perlu mengetahui kriteria simpanan layak bayar, proses penanganan bank gagal, dan peran LPS dalam stabilitas sistem keuangan.

“Sosialisasi juga kali lakukan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk menjangkau publik yang lebih luas di selruuh tanah air,” katanya di sela-sela sosialisasi di Bali, Kamis (20/6/2019).

Menurut Yusron lembaga menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi penjaminan diwujudkan melalui pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank.

LPS juga ikut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan melalui upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik.

Kata dia saat ini aset LPS mencapai Rp110 tiliun. Lembaga ini sejak 2005 melakukan total pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp1,3 triliun.

Terkait penanganan bank bermasalah di Bali, Yusron menyebut terdapat 5 BPR dilukidasi yakni BPR KS Bali Agung pada 2017, Bank Swasad Artha dan BPR Argawa Utama (2010), BPR Satya Adhi Perdana (2009) serta BPR Sri Utama (2008).

Selain menjamin simpanan nasabah bank, lanjut Yusron, sejak akhir 2016 LPS mendapat tambahan amanah dan tugas baru dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yakni ikut aktif membantu pencegahan terjadinya krisis sektor keuangan serta didorong untuk terlibat lebih awal guna mengantisipasi dampak kerugian yang sistemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler