Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Ngurah Rai Gagalkan Upaya Penyelundupan Berang-berang 

Seorang calon penumpang asal Rusia kedapatan membawa 4 ekor berang-berang keluar dari Indonesia.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukkan berang-berang yang akan diselundupkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (24/5/2019)./Istimewa
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukkan berang-berang yang akan diselundupkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (24/5/2019)./Istimewa

Bisnis.com, MANGUPURA – Petugas Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan upaya seorang calon penumpang yang hendak membawa satwa dilindungi ke luar negeri.
 
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Ngurah Rai Haruman Sulaksono mengatakan dalam 3 bulan terakhir, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang contraband, baik yang berupa binatang dilindungi maupun peluru aktif.
 
“Pada Kamis (23/5/2019) malam, petugas aviation security menggagalkan upaya penyelundupan bayi berang-berang yang disimpan dalam sebuah koper penumpang,” ungkapnya, Jumat (24/5).
 
Hal itu bermula saat seorang calon penumpang pemegang paspor Rusia berinisial RT sedang melalui prosedur pemeriksaan mesin x-ray scanner di Terminal Keberangkatan Internasional. Petugas mencurigai isi koper yang tampil di layar mesin pemindai.
 
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan secara manual terhadap koper yang dibawa calon penumpang tersebut. Ternyata, di dalam koper ditemukan 4 ekor bayi berang-berang yang akan dibawa dalam penerbangan Korean Air KE 634.
 
Petugas Aviation Security kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan binatang tersebut. BKSDA menyatakan berang-berang masuk dalam klasifikasi satwa yang dilindungi.
 
Menurut Haruman, prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh personel aviation security sesuai dengan ketetapan hukum yang ada. Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. KM 25 Tahun 2005, petugas berhak dan wajib untuk melakukan pemeriksaan penumpang dan barang yang diangkut melalui jasa pesawat udara di bandar udara. 
 
“Sesuai prosedur yang termaktub dalam aturan tersebut, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan institusi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
 
Petugas aviation security beserta petugas BKSDA kemudian membawa calon penumpang tersebut ke kantor Balai Karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper bawaan calon penumpang tersebut, petugas kembali menemukan 10 ekor kalajengking berbisa termuat di dalam kotak anyaman berwarna biru. 

Pada Maret 2019, petugas juga berhasil mencegah penyelundupan seekor bayi orangutan ke luar Indonesia, yang dibawa calon penumpang asal Rusia. Selang beberapa hari setelahnya, seorang calon penumpang berpaspor Meksiko kedapatan membawa 10 butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya. 

Masih pada bulan yang sama, seorang penumpang rute internasional asal AS harus berurusan dengan petugas aviation security karena menyimpan puluhan butir peluru aktif dan magasin saat hendak berangkat meninggalkan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper