Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP2D Kota Malang Perketat Pemberian Keringanan Pajak

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang semakin memperketat pemberangan keringanan pajak daerah untuk mengejar penerimaan sebesar Rp500 miliar lebih tahun ini.
Ade Herawanto./Istimewa
Ade Herawanto./Istimewa

Bisnis.com, MALANG - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang semakin memperketat pemberangan keringanan pajak daerah untuk mengejar penerimaan sebesar Rp500 miliar lebih tahun ini.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan situasi dilematis dihadapi badan tersebut. Di satu sisi, BP2D Kota Malang ditargetkan mampu menghimpunan  lebih dari Rp500 miliar pendapatan pajak daerah, namun di sisi lain wajib pajak (WP) banyak yang mengajukan keringanan pembayaran.

“Di awal Mei ini saja, sudah ada ratusan berkas pengajuan pengurangan dan keringanan yang menumpuk di meja saya,” katanya, di Malang, Kamis (9/5/2019).

Mekanisme pemberian pengurangan, dia meyakinkan, memang tidak menyalahi aturan. Prosedurnya bahkan tertuang dalam aturan baku sepertikhusus untuk pajak tanah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2013.

“Atas persetujuan Walikota, kami memang bisa memberikan pengurangan dan keringan PBB dengan prosentase maksimal hingga 75 persen, namun ada klasifikasi khusus dan tata caranya,” ucapnya.

Sedangkan untuk keringanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau biasa disebut pajak jual-beli mengacu UU No 28 Tahun 2009 dan juga Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 dengan prosentase keringanan maksimal 25 persen. Sementara untuk pajak daerah lainnya juga berlaku keringanan hingga maksimal 50 persen.

Di antaranya, WP yang berhak mengajukan pengurangan atau keringanan, yakni veteran pembela kemerdekaan, pensiunan PNS/BUMD/BUMN, masyarakat berpenghasilan rendah, WP yang NJOP nya meningkat akibat perubahan lingkungan dan WP Badan.

Adapun objek pajak yang bisa diberikan pengurangan, yakni objek berupa cagar budaya, lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya terbatas dan objek pajak karena bencana alam.

Karena itulah, Ade berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah.

 “Jadi tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan. Kami pun tidak tebang pilih dalam memberikan pengurangan. Ada aspek kelayakan dan pertimbangan seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta WP memang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua juga harus selaras dengan regulasi,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper