Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Pekerja di Surabaya Buka Posko Pengaduan Pelanggaran THR 2019

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (YLBI - LBH) Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim kembali membentuk posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (YLBI - LBH) Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim kembali membentuk posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.

Koordinator Posko THR, Habibus Shalihin mengatakan keberadaan posko ini bertujuan untuk memfasilitasi para pekerja/buruh mendapat pelanggaran dari perusahaan terutama dalam pemberian hak THR.

"Dasar hukum kebijakan pemberian THR ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yakni pemberian THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah," jelasnya dalam rilis, Kamis (9/5/2019).

Selain itu, lanjutnya, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja dibagi 12 x 1 bulan upah.

"Bahkan, buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.

Posko THR mencatat, pada 2018 terdapat pengaduan pelanggaran THR yang masuk sedikitnya ada 2.479 korban pekerja/buruh. Sebaran pelanggaran THR terjadi di 16 perusahaan di 4 kabupaten/kota Jatim di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan.

Habibus menjelaskan dalam temuan di lapangan, beberapa korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan harian lepas. Sedangkan pegawai tetap yang dilanggar adalah pegawai yang sedang dalam proses PHK.

"Alasan berikutnya adalah karena tidak mampu dan berdalih bahwa pekerja dalam proses PHK serta ada beberapa yang membayar dengan cara mencicil tapi dari keterangan pengadu sebelumnya adalah pemberian THR tidak sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Adapun Posko THR ini dimulai pada 9 Mei sampai H-5 Lebaran di lantor LBH Surabaya Jl. Kidal 6 Surabaya mulai pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper