Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Surabaya Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS pada 27 April

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan melakukan proses pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS pada 27 April 2019 sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi (tengah) saat konferensi pers menanggapi surat rekomendasi Bawaslu di KPU Surabaya, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Peni Widarti
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi (tengah) saat konferensi pers menanggapi surat rekomendasi Bawaslu di KPU Surabaya, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan melakukan proses pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS pada 27 April 2019 sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan seusai dengan rekomendasi Bawaslu, ada dua TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang yakni di TPS 28 Gunung Anyar, dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri.

“Insyaallah pemungutan suara ulang pada 27 april nanti, dengan mekanisme PSU yakni dengan cara KPPS menyampaikan formulir C6 (undangan) kepada pemilih yang berhak dan terdaftar,” katanya dalam konferensi pers, Senin (22/4/2019).

Adapun kegiatan pemungutan suara ulang yang dilakukan di TPS 28 Gunung Anyar ini hanya untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk di TPS 11 Lidah Kulon dilakukan pemilihan hanya untuk DPR RI, DPDR Provinsi dan DPRD Kota.

“Dua TPS ini memang memenuhi kriteria untuk dilakukan PSU,” imbuhnya.

Nur Syamsi memastikan, pemungutan suara ulang ini dilakukan bukan karena ada kecurangan atau laporan-laporan dari parpol-parpol, tetapi merupakan hasil dari pantauan Bawaslu secara langsung.

“Jadi di TPS 28 ada 6 pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang bukan warga setempat. Warga ini domisili di situ sudah lama, tapi administrasinya masih bukan orang sana jadi memang tidak berhak untuk menggunakan hak pilih di sana,” imbuhnya.

Sementara, di TPS 11 Lidah Kulon terdapat pemilih yang memegang formulir A5 (pindah TPS) yang mencoblos 5 surat suara (presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/kabupaten).

Diketahui, sebelumnya Bawaslu melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan rekaputulasi ulang Formulir C1 di sejumlah kecamatan dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) d dua TPS.

Hal ini dilakukan karena ada penghitungan C1 yang tidak sesuai, dan bukan karena adanya laporan kecurangan dan sebagainya yang masuk. Sementara rekomendasi PSU di dua TPS yakni Gununganyar dan dan Lidah Kulon ini dilakukan karena ada 6 pemilih yang hanya menggunakan e-KTP tanpa bekal formulir A-5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper