Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11.416 Unit Rumah Korban Gempa Lombok Selesai Dibangun

Sebanyak 11.416 unit rumah korban gempa di Nusa Tenggara Barat telah selesai dibangun.
Warga korban gempa membangun rumahnya kembali pascagempa di Dusun Dasan Tengak, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (21/8/2018)./Antara
Warga korban gempa membangun rumahnya kembali pascagempa di Dusun Dasan Tengak, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (21/8/2018)./Antara

Bisnis.com, MATARAM -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan sebanyak 11.416 unit rumah korban gempa di provinsi itu telah selesai dibangun.

Angka tersebut terbagi menjadi 2.575 rumah kategori rusak berat, 2.060 rusak sedang, dan 6.781 rusak ringan. 
 
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muh. Rum mengatakan saat ini, masih terdapat 41.564 unit rumah sedang dalam proses pengerjaan. Jumlah itu terbagi menjadi pengerjaan 17.265 unit rumah rusak berat, 7.916 rusak sedang, dan 16.392 rusak ringan. 
 
"Data update per 1 April 2019 untuk dana bantuan yang diberikan sebesar Rp5,11 triliun dan Rp5,006 triliun telah disalurkan ke masyarakat," ujarnya di Mataram, NTB, Selasa (2/4/2019). 
 
Dana yang telah tersalurkan di masyarakat terbagi menjadi dana yang masih berada di rekening masyarakat sebesar Rp3,029 triliun dan dana yang sudah ditransfer ke rekening kelompok masyarakat (pokmas) sebesar Rp1,976 triliun. 
 
Saat ini, sudah terbentuk sebanyak 6.943 pokmas yang menaungi 133.865 KK korban gempa Lombok pada Juli 2018. Pokmas untuk rumah rusak berat tercatat sebanyak 3.590 pokmas dengan 46.740 KK.

Untuk rumah rusak sedang, terdapat 1.040 pokmas dengan 22.000 KK, sedangkan 2.313 pokmas lainnya dengan 65.125 KK untuk kondisi rumah rusak ringan. 
 
Tahapan pencairan dana bantuan bagi warga terdampak gempa meliputi adanya surat keputusan dari bupati atau wali kota. Selanjutnya, pembentukan pokmas yang menyediakan fasilitator dan tim pendamping masyarakat sesuai dengan jenis kerusakan. 
 
Warga juga diminta untuk menyiapkan kelengkapan administrasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), persetujuan BPBD dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang dilanjutkan pemeriksaan administrasi oleh Bank BRI sebelum pencairan.
 
Setelah dilakukan pencairan dana bantuan, dana tersebut langsung diserahkan pokmas kepada aplikator sebagai pihak ketiga untuk penyiapan material yang dilanjutkan dengan perbaikan dan pembangunan rumah tahan gempa sesuai dengan pilihan masing-masing warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper