Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Pengobatan Tradisional di Bali Tunggu Standardisasi

Pelayanan Kesehatan Tradisional yang akan diterapkan pada Puskesmas maupun rumah sakit di Bali masih terganjal standarisasi dan ditarget rampung April 2019.
Obat tradisional atau jamu./Istimewa
Obat tradisional atau jamu./Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR – Pelayanan Kesehatan Tradisional yang akan diterapkan pada Puskesmas maupun rumah sakit di Bali masih terganjal standarisasi dan  ditarget rampung April 2019.

Pelayanan kesehatan tradisional yang dimaksud yakni akupresur, akupuntur, dan ramuan obat. Nantinya, pelayanan kesehatan tradisonal ini akan dibuatkan peraturan daerah (perda) untuk mendukung pengembangan pengobatan tradisional di Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan Pulau Dewata selama ini memliki peninggalan leluhur yang kaya, salah satu di bidang pengobatan. Peninggalan-peninggalan mengenai pengobatan tradisional tersebut tercatat dalam lontar-lontar. Selama ini lontar tersebut hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan.

Bali bahkan berencana membuka industri herbal sebagai upaya untuk mendorong berkembangnya pengobatan tradisional. Obat herbal tersebut merupakan warisan leluhur tentang tata cara pengobatan tradisional (usada) dan kosmetik berbahan tanaman.

Apalagi selama ini obat herbal masih dimanfaatkan sampai kini.

Sebagai daerah wisata, pengembangan industri herbal diyakini bisa menjadi salah satu alternatif sumber pertumbuhan ekonomi.

“Yang baru kan loloh cemcem [salah satu obat tradisional seperti jamu] dari Bangli, kami akan bekerja sama dengan BPOM untuk menguji sejumlah produk yang berkaitan dengan obat herbal di Bali,” katanya, Rabu (27/2/2019).

Masyarakat nantinya juga akan diberikan pelayanan kesehatan tradisonal tersebut secara gratis menyusul dirilisnya Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional - Krama Bali Sejahtera : JKN-KBS.

Peraturan Gubernur (pergub) tersebut selain membahas mengenai pemerintah yang menjamin pembayaran iuran dan kepesertaan JKN, juga menawarkan manfaat lain. Salah satu manfaatnya adalah pelayanan kesehatan tradisional secara gratis.

Hanya saja, anggaran untuk pelayanan kesehatan tradisional secara gratis tersebut belum ditetapkan. Sementara waktu pergub tersebut baru menjamin kepesertaan dan iuran JKN semata.

Anggaran tersebut baru bisa ditentukan jika standarisasi pelayanan kesehatan tradisional yang tertuang dalam perda telah rampung. Standarisasi itu seperti standar operasional procedur (SOP), kode etik profesi, surat tanda register dari Kemenkes, layanan, dan besaran tariff.

Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya mengatakan saat ini pihaknya telah berhasil melatih 87 ahli pengobatan tradisional. Jumlah tersebut akan ditambah seiring perda rampung.

Menurutnya, kehadiran pengobatan tradisional ini akan memberikan masyarakat pilihan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain menggunakan pengobatan modern seperti biasa didapatkan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

“Jadi kalau misalnya sekedar sakit kepala dan tidak ada gangguan serius, masyarakat bisa memilih untuk mendapatkan pengobatan tradisonal maupun medis,” katanya.

Dia menilai ada beberapa keuntungan dari pengobatan tradisional. Mulai dari tidak dilakukan secara infasif yakni memasukkan suatu zat secara non alami ke tubuh hingga bahan-bahan yang mudah didapat.

“Bahkan tidak ada efek samping tertentu,” katanya.

Pergub Jaminan Kesehatan

Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional - Krama Bali Sejahtera : JKN-KBS akan menjamin pembayaran iuran kepersertaan masyarakat.

Menurutnya, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru dirilis tersebut, akan menjamin pembayaran premi masyarakat kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dilakukan lewat mekanisme sharing antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Bali sendiri menganggarkan Rp495 miliar untuk membiayai iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat dengan pola pembagian beban antara Pemerintah Provinsi dna kabupaten.

Di masing-masing kabupaten, kecuali Denpasar, Badung, dan Gianyar, pemerintah provinsi membantu pembayaeran iuran sebesar 51%. Sementara, di Gianyar sebesar 40%. Denpasar dan Badung tidak mendapat bantuan karena dinilai telah mampu.

Adapun total pendanaan dari provinsi untuk pembayaran iuran adalah sebesar Rp170 juga dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sebesar Rp325 juta yang sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019. 

“Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan,” katanya.

Selain pengobatan tradisional, pergub tentang JKN KBS juga akan menjamin pasien gawat darurat memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal menuju Fasilitas Kesehatan.

Fasilitas transportasi secara gratis juga akan diberlakukan untuk jenasah dari fasilitas kesehatan ke alamat yang dituju.

Masyarakat juga akan dijamin dalam memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis. Ada juga pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan.

“Kami masih harus menghitung pengobatan tradisional berapa biaya, transportasi darurat berapa biaya, berapa kasusnya, kami hitung, nanti di APBD 2019 perubahan mekanisme ini baru bisa dinikmati secara keseluruhan,” katanya.

Tambahan manfaat yang baru bisa dinikmati sementara waktu yakni sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi JKN-KBS. Masyarakat tidak perlu lagi merasakan pelayanan fasilitas kesehatan berjenjang dan bisa dilayani di rumah sakit manapun yang berkompeten dan terdekat.

“Ini dilakukan online, dari puskesmas dengan sekali klik mengirim informasi maka rumah sakit langsung mendapatkan notifikasi bahwa ada pasien yang dirujuk dan kalau mampu memenuhi pasien akan langsung diterima,” katanya. 

Bali pun mengklaim Universal Health Coverage masyarakat Pulau Dewata telah menyentuh 99% sejak awal tahun atau periode year to date (ytd).

Suarjaya menjelaskan dari penduduk yang berjumlah 4.245.000 lebih, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pulau Dewata telah mencapai 99% pada periode year to date (ytd). Padahal, target Universal Health Coverage (UHC) di Bali sendiri pada 2019 adalah sebesar 95%.

Menurutnya, ada beberapa wilayah di Bali yakni Badung dan Klungkung yang jumlah kepersertaan JKN telah 100% lebih. Hal itu karena penduduk yang berada di luar daerah juga ikut ditanggung iurannya oleh pemerintah tersebut.

“Dengan pencapaian total kepesertaan 95%, akan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Bali,” katanya    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper