Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPD Milik Desa Adat di Bali Tidak Jadi Ubah Nama

Usulan rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa menjadi Lembaga Pacingkreman Desa batal lantaran mendapat penolakan dari masyarakat.
Ilustrasi bangunan adat di Bali.
Ilustrasi bangunan adat di Bali.

Bisnis.com, DENPASAR – Usulan rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa menjadi Lembaga Pacingkreman Desa batal lantaran mendapat penolakan dari masyarakat.

Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan usulan perubahan nama tersebut awalnya datang saat melakukan pembahasan mengenai rencana peraturan daerah (ranperda) mengenai desa adat. Dalam ranperda tersebut, terdapat salah satu pasal yang mengatur mengenai Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Menurutnya, pasal tersebut akan menjadi payung hukum untuk membuat peraturan daerah (perda) mengenai LPD. Dalam pasal tersebut, dijelaskan padruen (milik) desa adat ada dua yakni Labda Pacingkraman Desa Adat (LPD) dan Labda Usaha Padruen Desa Adat.

Labda Pacingkraman Desa Adat yang diharapkan mengganti nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dikhususkan untuk menjadi lembaga keuangan desa. Sementara, Labda Usaha Padruen Desa dikhususkan sebagai lembaga ekonomi.

Adapun hingga saat ini, aturan mengenai LPD diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Dalam peraturan tersebut kegiatan LPD hanya terbatas pada simpan pinjam atau perkreditan.

Perubahan nama tersebut dinilai akan menjadikan cakupan kegiatan LPD lebih luas dari nama sebelumnya. Adapun dengan nama Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) cakupan bidang usaha akan menjadi pengelolaan Padruwen Desa Adat, pengelolaan Dana Punia Krama, dan kegiatan sosial ekonomi Krama Desa Adat.

Namun, karena mendapat penolakan dari seluruh pengurus LPD. Maka, nama Lembaga Perkreditan Desa Adat tidak jadi berubah.

“Apa yang saya sampaikan bisa dipahami, kan semua pada dasarnya punya niat baik, saya inginnya diperkuat dan dilindungi dengan lebih panjang,” katanya, Jumat (15/2/2019).

Kepala Lembaga Pengawasan (LP) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bali Nyoman Arnaya mengatakan nama tersebut tetap dipakai karena telah digunakan selama 34 tahun atau sejak LPD berdiri. LPD akan tetap menjadi lembaga yang berfokus pada kegiatan simpan pinjam di masyarakat desa.

“Gubernur tidak bermaksud mengubah sejarah, namanya tetap lembaga perkreditan desa, cuma di pasal penjelasan diisi dan diperkuat, fungsinya tetap sama,” katanya.

Bali sendiri memiliki 1.433 LPD yang tersebar di masing-masing desa.

Dia menjelaskan hingga saat ini kinerja LPD mencatat pertumbuhan bisnis yang cukup positif. Berdasarkan data terakhir Desember 2018, aset seluruh LPD yang ada di Bali ada sebenilai Rp21,2 triliun atau meningkat 16% dibanding tahun sebelumnya. Dana Pihak Ketiga (DPK) seluruh LPD di Bali senilai Rp8 triliun, deposito senilai Rp9 triliun, dan kredit senilai Rp18 triliun.

“Tren aktivitas LPD meningkat, dulu ada 84 LPD dengan aset di atas Rp50 miliar, sekarang 90 LPD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Putu Eka W.
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper