Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peringatkan Tiga Ormas di Bali, Gubernur I Wayan Koster Menangis

Koster sempat menitikan air mata saat membacakan kebijakan ini. Menurutnya, ini merupakan pilihan terbaik yang bisa dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur Bali I Wayan Koster/Antara
Gubernur Bali I Wayan Koster/Antara

Bisnis.com, DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan surat peringatan kepada tiga organisasi masyarakat yang ada di Pulau Dewata mengenai masa berlaku izin terdaftar pascamendapat rekomendasi dari Kapolda Bali untuk melakukan pembubaran.

Koster sempat menitikan air mata saat membacakan kebijakan ini. Menurutnya, ini merupakan pilihan terbaik yang bisa dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun tiga organisasi masyarakat (ormas) yang mendapat rekomendasi pembubaran dari Kapolda Bali yakni Laskar Bali, Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB).

Kapolda Bali telah mengirim surat dengan Nomor: R/846/IV/2017/Bidkum, tanggal 21 April 2017 yang  merekomendasikan agar ormas yang melakukan tindak pidana dan organized crime mendapat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau status badan hukum, penghentian sementara kegiatan, dan pembubaran.

Menurut Koster, sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemezuntah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, kewenangan yang dapat dilakukan pemerintah daerah hanya memberikan peringatan jika dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara, jika surat peringatan telah dikeluarkan dan terjadi pelanggaran maka akan dilakukan pencabutan izin terdaftar atas intsansi bersangkutan.

Surat peringatan yang diberikan pemerintah daerah kepada masing-masing ormas adalah mengenai masa berlaku status badan hukum yang akan habis.

Izin terdaftar Laskar Bali akan habis pada 7 Oktober 2019 mendatang dan Baladika pada 26 Oktober 2020. Sementara terkait status badan hukum ormas Pemuda Bali Bersatu (PBB) berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Denpasar lantaran terdaftar di sana.  

“Dalam tempo sisa waktu masa berlaku kami nemberikan peringatan agar tidak melakukan hal-hal yang bisa berpotensi menimbulkan masalah yang bisa meributkan masyarakat,” katanya, Selasa (15/1/2019).

Koster sempat menitikan air mata saat membacakan kebijakan ini. Menurutnya, ini merupakan pilihan terbaik yang bisa dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengharapkan, setelah ini, masing-masing ormas melakukan kegiatan bersama dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kedamaian masyarakat Bali, utamanya dalam menghadapi pemilihan umum yang akan datang.

Masing-masing ormas juga diminta membuat pernyataan untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Selain itu, mereka diminta melakukan kegiatan upacara Upasaksi yakni pernyataan kesaksian kepada Tuhan untuk menyatakan kebenaran perbuatan seseorang.

 “Apa yang saya lakukan harus terukur dan bisa dipertanggung jawaban kepada masyarakat. Inilah pilihan yang terbaik,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper