Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Serap  Produk Lokal akan Seimbangkan Struktur Ekonomi Bali

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali optimistis penerapan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk lokal di Pulau Dewata akan membuat struktur ekonomi lebih seimbang.

Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali optimistis penerapan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk lokal di Pulau Dewata akan membuat struktur ekonomi lebih seimbang.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali Causa Iman Karana mengatakan selama ini sektor perekonomian di Pulau Dewata lebih didominasi sektor pariwisata. Peraturan gubernur Bali yang mewajibkan buyer dari industri pariwisata dan toko sawalayan untuk memasarkan dan menyerap produk pertanian lokal akan mampu mensejahterakan petani.

“Dari sisi pergub ini sangat bagus dalam melindungi produksi lokal bali karena hanya 60% cukup wajar dan bali pasar besar jangan sampai yang menikmati luar bali,” katanya, Kamis (10/1/2019).

Bahkan, tidak menutup kemungkinan untuk membuat struktur ekonomi yang lebih berimbang.  Dari data Pemerintah Bali, hampir 70% pertumbuhan ekonomi Pulau Dewata didorong oleh industri pariwisata yang merupakan sektor tersier. Sementara, industri pertanian sebagai sektor primer hanya menyumbang presentase 14% untuk pertumbuhan ekonomi Bali.

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali ini mewajibkan toko swalayan untuk membeli dan menjual produk tanaman pangan, holtokultura, perkebunan, dan peternakan lokal paling sedikit 60% dari total volume yang dipasarkan. Sementara, untuk produk perikanan dan industri lokal Bali yang dipasarkan di toko swalayan paling sedikit 30% dari total volume yang dipasarkan.

Setiap hotel, restoran, katering juga diwajibkan memanfaatkan produk tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan paling sedikit 30% dari volume total yang dibutuhkan. Kemudian, produk peternakan paling sedikit 30% dari total kebutuhan hotel dan restoran serta minimum 10% dari kebutuhan industri pengolahan daging.

Minimum penyerapan produk perikanan pada hotel, restoran adalah paling sedikit 30% dari total yang dibutuhkan. Terakhir, produk industri lokal Bali paling sedikit 20% dari volume produk yang dibutuhkan.

Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Artha Ardana Sukawati mengatakan sebelum pergub ini dirilis, penyerapan produk lokal Pulau Dewata di industry perhotelan telah dikisaran 70%-80%. Industri perhotelan dinilai telah mengurangi produk impor untuk memenuhi kebutuhan.

“Sekrang persoalannya bagaimana produsen yakni petani memastikan kontinuitas supply, ke depan aka nada Perusahaan Daerah yang memastikan penyaluran produk tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper