Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergub Sampah Plastik dan Pemanfaatan Produk Pertanian Bali Ditarget Rampung Pada 2019

Bali menargetkan dua peraturan gubernur yakni mengenai penggunaan sampah plastik dan pemanfaatan produk pertanian akan rampung pada 2019 nanti. 
Gubernur Bali I Wayan Koster (kiri) bersama Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Gubernur Bali I Wayan Koster (kiri) bersama Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, DENPASAR -- Bali menargetkan dua peraturan gubernur yakni mengenai penggunaan sampah plastik dan pemanfaatan produk pertanian akan rampung pada 2019 nanti. 

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan selama tiga bulan kememimpinannya sudah ada dua peraturan gubernur yang dirilis yakni Pergub Nomor 79 tahun 2018 tentang penggunaan busana adat Bali dan Pergub Nomor 80 tahun 2018 tentang penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali. Kedua pergub tersebut dinilai telah berjalan dengan baik tidak hanya pada instansi pemerintah tetapi juga perusahaan swasta.

Kata dia, rancangan pergub mengenai pembatasan timbulan sampah plastik satu kali pakai telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya tinggal menunggu waktu untuk melakukan sosialisasi pergub tersebut yang rencananya akan berlaku pada 2019 nanti. 

Sementara, rancangan pergub tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian lokal, perikanan, dan industri lokal Bali telah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan. Pergub ini akan mewajibkan hotel dan restoran menggunakan produk lokal Bali. Hotel dan restoran juga diwajibkan membeli produk ke petani dengan minimal harga 20% di atas biaya produksi.

"Pergub ini dibuat supaya pariwisata mampu mendukung pertanian," katanya, Jumat (21/12/2018).

Dia mengatakan kontribusi sektor pariwisata selama ini adalah sebesar 70% pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali. Sementara, pertanian hanya menyumbang 14,7%.

Menurutnya, kondisi ini menandakan sektor pertanian yang tidak menerima dampak dari majunya industri pariwisata Bali.

"Selama ini pariwisata dan pertanian jalan sendiri-sendiri," katanya.

Selain itu, Bali juga sedang menggodok peraturan daerah (perda) mengenai desa adat dan kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan, alam, dan budaya Bali. Rancangan perda revisi Perda Nomor 19 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga terus dikebut untuk segera direalisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper