Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Investasi Bodong di Bali Gunakan Embel-Embel Koperasi

Koperasi di Bali diminta berhati-hati dengan munculnya praktik investasi bodong yang memanfaatkan status koperasi untuk menjaring nasabah.
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer

Bisnis.com, DENPASAR—Koperasi di Bali diminta berhati-hati dengan munculnya praktik investasi bodong yang memanfaatkan status koperasi untuk menjaring nasabah.

Kadis Koperasi dan UKM Bali I Gede Indra mengungkapkan sudah ada 12 usaha ilegal yang terindetifikasi memanfaatkan status koperasi di Pulau Dewata meskipun saat ini sudah masuk penanganan aparat berwajib.

Usaha investasi ilegal tersebut tersebar disejumlah kabupaten seperti Denpasar, Klungkung dan Tabanan dan merugikan sekitar 500 orang nasabah dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp150 miliar.

“Semua sudah diproses aparat berwenang. Padahal semuanya tidak terdaftar di dinas koperasi dan UKM tetapi memanfaatkan status koperasi saja dan merusak citra koperasi. Kami justru banyak dapat komplain dari pelaku koperasi,” tuturnya, Senin (12/11/2018).

Dari penelusuran Bisnis, 12 usaha yang mencatut koperasi adalah KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu, KSP Sinar Suci, KSP Pramesti, KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha Kasih, KSP Maha Wisesa, KSP Maha Adil Mandiri, KSP Siti Restu, dan KSP Merta Sedana.

Indra menegaskan usaha ini menghimpun dana dengan memberikan iming-iming imbal hasil tidak normal.

Banyak masyarakat tergiur menempatkan dana mereka di investasi tersebut dalam bentuk deposito dan tabungan. Namun, setelah diproses ternyata tidak memiliki badan hukum koperasi khususnya usaha simpan pinjam.

Indra mengakui masih banyak masyarakat tergiur dengan iming-iming imbal hasil tinggi sehingga melupakan pengecekan terhadap badan usaha seperti investasi bodong.

Dia mengharapkan pelaku usaha koperasi di Bali berhati-hati menerima tawaran dari investasi bodong agar tidak dirugikan baik sebagai badan usaha maupun individu. Akan lebih baik apabila koperasi melengkapi dengan kompetensi dan sertifikasi sehingga menghindarkan dari praktik invesatasi bodong.

“Makanya kami juga rutin berkoordinasi dengan OJK agar masyarakat luas ikut membantu pelaku usaha koperasi mewaspadai adanya praktik investasi bodong,” tuturnya.

Tindak Tegas

Diskop dan UKM Bali mengklaim kinerja perkoperasian di Pulau Dewata mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini. Hingga akhir September 2018, aset koperasi di daerah ini totalnya senilai Rp12,9 triliun dengan volume bisnis mencapai Rp13,9 triliun. Angka itu mengalami peningkatan sekitar 15% jika dibandingkan dengan periode akhir 2017.

Penopan peningkatan itu karena adanya tata kelola yang semakin baik oleh manajer koperasi dibuktikan dengan 60% dari jumlah seluruh manajer sudah mengantongi kompetensi. Jumlah manajer koperasi di seluruh Bali mencapai 1.583 orang.

Adapun total koperasi sebanyak 4.865 unit di kabupaten kota dan terbanyak ada di Gianyar, yakni 1.218 unit. Sebanyak 605 unit koperasi dinyatakan sudah tidak aktif dan 4.260 unit masih aktif hingga kini

Sekretaris Dekopinda Tabanan Wayan Suardika meminta Diskop dan UKM Bali tahun ini lebih tegas terhadap keberadaan koperasi-koperasi yang beroperasi tidak seuai aturan. Menurutnya, upaya itu penting ditunjukkan agar citra koperasi yang umumnya baik tidak ikut tercoreng akibat ulah segelintir usaha.

“Kami mohon kalau ada ditegur saja yang tidak benar agar konsep koperasi benar-benar berjalan dan tidak ada kesempatan bagi kegiatan ilegal berkembang,” tuturnya.

Humas OJK Regional 8 Bali Nusra IGB Adi Wijaya menuturkan koperasi harus benar-benar cermat dengan kondisi yang terjadi di Bali.

Dia mengatakan sudah sejak beberapa tahun lalu, di daerah ini bermunculan sejumlah investasi bodong merugikan masyarakat. Salah satunya yang berkedok koperasi adalah Koperasi Karangasem Membangun (KKM).

Melihat banyaknya kejadian tersebut, regulator pengawas lembaga keuangan mengajak anggota koperasi untuk melapor jika muncul investasi bodong baik berkedok koperasi maupun bukan. Dalam kasus investasi bodong yang berkedok koperasi di Bali, pelaku industri yang paling dirugikan karena nama mereka dicatut untuk digunakan menarik dana dari masyarakat.

“Kami mengimbau untuk melapor dan jangan sampai tergiur dengan tawaran menjanjikan dari investasi bodong,” ajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper