Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praktik Money Changer Ilegal Masih Marak di Bali

Asosiasi Penukaran Valuta Asing atau APVA Bali mendesak Pemprov Bali bertindak tegas terhadap biro perjalanan wisata China karena diduga melakukan kecurangan dalam transaksi jual beli valuta asing.
Pelanggan keluar dari gerai penukaran uang asing di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Pelanggan keluar dari gerai penukaran uang asing di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, DENPASAR — Asosiasi Penukaran Valuta Asing atau APVA Bali mendesak Pemprov Bali bertindak tegas terhadap biro perjalanan wisata China karena diduga melakukan kecurangan dalam transaksi jual beli valuta asing.

Ketua Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali Ayu Astuti Dharma mengaku anggotanya yang telah berizin banyak menemukan biro perjalanan wisata melayani transaksi penukaran valuta asing bagi wisman China. Padahal, menurutnya, transaksi penukaran harus dilakukan di money changer berizin.

Dia memberikan contoh, agen perjalanan wisata tidak membawa wisman China ke money changer terlebih dulu melainkan langsung menuju toko-toko yang telah mereka tunjuk agar turis berbelanja. Layanan itu khususnya diberikan bagi turis yang belum menukarkan uang dari negara mereka. Praktik seperti ini jelas melanggar ketentuan dimana tempat penukaran valuta asing adalah money changer berizin dan merugikan anggotanya.

“Makanya lebih baik lagi kalau selain ada tindakan tegas dari gubernur, juga ada peraturan daerah yang mengatasi masalah seperti ini sehingga citra Bali tidak tercoreng,” paparnya di sela-sela Rakernas APVA di Denpasar, Jumat (9/11/2018).

Sebagai gambaran, jumlah Penyelenggara KUPVA BB berizin di seluruh Indonesia sampai dengan akhir Oktober 2018 berjumlah kurang lebih 1.127 penyelenggara. Bali merupakan salah satu sentra utama kegiatan penukaran valuta asing.

Hal tersebut dapat diliihat dari jumlah penyelenggara sebanyak 121 usaha dengan jumlah kantor cabang sebanyak 511. Total di Bali terdapat 632 kantor penyelenggara KUPVA BB berizin yang melakukan kegiatan usaha penukaran uang di wilayah Provinsi.

Berdasarkan data transaksi Triwulan III tahun 2018 tercatat rata-rata volume transaksi jual dan beli bulanan dari seluruh kantor pusat Penyelenggara KUPVA BB yang berada di Provinsi Bali yaitu sebesar Rp3,47 triliun atau 9,93% terhadap rata-rata volume transaksi nasional yang mencapai Rp34,93 triliun per bulan.

Asisten II Setda Bali Dewa Sunarta mengatakan pesatnya pertumbuhan money changer di Bali memiliki peran sangat strategis dan positif khususnya dalam perkembangan pasar domestik. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, muncul masala baru yakni money changer ilegal.

Dia menegaskan situasi ini jelas memprihatinkan karena dampak yang negatif yang sering ditimbulkan.

Atas dampak tersebut, pihaknya mendesak BI dan aparat berwenang lebih serius menangani dan bersikap tegas karena sudah pasti keberadaan money changer ilegal sangat meresahkan. Keberadaanya juga dapat mengancam eksistensi industri pariwisata di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler