Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Bali 2019 Naik Menjadi Rp2,29 Juta

Pemprov Bali menerapkan upah minimum provinsi atau UMP naik 8,03% atau Rp170.811,70 dari yang diterapkan pada 2018 sebesar Rp2.127.157 menjadi Rp2.297.968,70 pada 2019.
Wisatawan asing turun dari helikopter Air Bali yang ditumpangi di Benoa Heliport Complex, Denpasar, Bali, Sabtu (21/7)./Antara
Wisatawan asing turun dari helikopter Air Bali yang ditumpangi di Benoa Heliport Complex, Denpasar, Bali, Sabtu (21/7)./Antara

Bisnis.com, DENPASAR — Pemprov Bali menerapkan upah minimum provinsi atau UMP naik 8,03% atau Rp170.811,70 dari yang diterapkan pada 2018 sebesar Rp2.127.157 menjadi Rp2.297.968,70 pada 2019.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan UMP 2019 itu ditetapkan pada 1 November 2018 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi.

“Dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta berdasarkan kebutuhan hidup layak, kenaikan UMP 2019 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019,” katanya dikutip dari rilis, Rabu (7/11/2018).

Menurut Mahendra para pengusaha dan perusahaan dipersilakan merancang penggajian karyawannya sejak sekarang dan menerapkannya dalam pembayaran gaji awal tahun depan.

Ia menjelaskan berdasarkan Pergub Bali Nomor 87 Tahun 2018 upah minimum yang ditetapkan tersebut berlaku bagi pekerja yang belum menikah yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan.

Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih agar dirundingkan secara bipartit di perusahaan bersangkutan, misalnya disesuaikan dengan menggunakan struktur skala upah.

Struktur skala upah yang dimaksud seperti tunjangan golongan, masa kerja, jabatan, atau pendidikan dan kompetensi.

Selain itu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP maka diminta tidak mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Ia menyebut jika ada pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMP sesuai Pergub 87 Tahun 2018, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.

Kenaikan UMP ini akan diikuti kenaikan upah minimum kabupaten/kota jika kabupaten/kota bersangkutan mengusulkan penetapan upah minimum yang baru. Sedangkan yang belum mengusulkan penetapan upah minimum baru yang berlaku adalah UMP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper